BERITA DIY - Simak info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair lagi ke karyawan melalui bank Himbara dan bank swasta dan cara cek penerima bantuan BSU Subsidi Gaji di link kemnaker.go.id.
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 diberikan ke karyawan dengan besaran Rp2,4 juta sejak tahun lalu.
Bantuan ini cair dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta per dua bulan. Sehingga sering disebut BSU Subsidi Gaji karyawan Rp 600 ribu per bulan.
Namun pada pencairan termin 2 ada karyawan yang belum dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta dan rencananya akan dicairkan pada Juni-Juli 2021 ini.
Namun kepastian soal jadwal pencairan bantuan BSU Subsidi Gaji karyawan 2021 ini masih menunggu ketok palu dari Kementerian Keuangan terkait dengan anggaran.
Bantuan ini diharapkan segera cair karena saat ini masyarakat tengah menghadapi pandemi covid-19 dan PPKM Darurat.
Sebagai informasi, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 hanya diberikan ke karyawan yang memenuhi syarat, yakni sebagai berikut:
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan
- Rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
- Memiliki upah/gaji
- Memiliki rekening
- Memiliki gaji kurang dari Rp5 juta
- Bukan ASN/PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Berikut cara untuk cek penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji karyawan di link kemnaker.go.id:
1. Buka link kemnaker.go.id
2. Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
3. Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki
4. Isi formulir dengan lengkap
5. Setelah itu akan muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT atau tidak.
Jika bantuan ini sudah cair ke rekening, karyawan akan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah itu bisa langsung mencairkan bantuannya melalui ATM atau teller bank terdekat sesuai rekening.
Itulah info BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair lagi dan cara cek penerima bantuan BSU Subsidi GAji karyawan di link kemnaker.go.id.***