Bocoran Jadwal Pencairan Bansos Tunai Rp 600 Ribu DKI Jakarta, Cek Penerima Bantuan di Link Ini

16 Juli 2021, 05:00 WIB
ILUSTRASI: Dana bansos BST Rp600 ribu mulai cair lewat Kantor Pos. Cek Nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id. /Pixabay.com/Emaji

BERITA DIY - Pemerintah DKI Jakarta akan menyalurkan bansos Rp 600 ribu bagi warga yang terdampak PPKM Darurat. Jadwal pencairannya pun telah ditentukan.

Berdasarkan laman corona.jakarta.go.id, dana bantuan tunai itu akan dikirimkan pada minggu ketiga bulan Juli 2021. Dana bansos akan dikirim langsung ke rekening penerima.

"Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021," tulis corona.jakarta.go.id, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: 4 Syarat Dapat Bansos Tunai BST DKI Rp600 Ribu ke 1 Juta Warga Cair Juli, Cek Namamu di corona.jakarta.go.id

Penerima bantuan sosial Rp 600 ribu bisa mengecek di link https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.

Proses pengecekan hanya tinggal memasukkan nomor Kartu Keluarga. Nantinya akan keluar pemberitahuan.

BST RP 600 ribu akan disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI. Dana akan dikirim ke rekening setiap penerima.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BST DKI Jakarta di corona.jakarta.go.id dan Cara Cairkan Bantuan dari Pemprov DKI

Sebanyak 1.007.379 orang akan menjadi penerima BST DKI Jakarta. Penerima bansos tersebut terdiri atas 497.490 KK di Jakarta Timur dan 160.733 KK di Jakarta Selatan.

Kemudian 79.346 KK di Jakarta Barat, 210.344 KK di Jakarta Utara, 4.120 KK di Kepulauan Seribu, serta 55.346 KK di Jakarta Pusat.

Berikut syarat penerima bantuan sosial Rp 600 ribu DKI Jakarta:

- Penerima bantuan harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil DKI Jakarta.

Baca Juga: Kapan Cair Bansos Rp 600 Ribu Ditambah Beras 10 Kilogram? Ini Cara Cek Penerima BST Saat PPKM Darurat

- Penerima bansos Rp 600 ribu bukan termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

- Penerima BST bukan termasuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

- Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

- Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler