BERITA DIY - Kunjungi jpsbms.banyumaskab.go.id untuk daftar Jaringan Pengaman Sosial atau JPS Banyumas agar dapat Rp 200 ribu, cukup isi aplikasi form data ini.
Seperti diketahui, JPS Banyumas merupakan program Pemkab Banyumas untuk membantu masyarakat setempat karena adanya PPKM Darurat yang dilaksanakan 3-20 Juli 2021.
Adapun warga yang bisa dapat JPS Banyumas tak cuma dari warga miskin biasa, melainkan juga ada pegiat seni, budaya, pariwisata, olahraga, tata boga dan lain-lain yang turut terdampak PPKM Darurat.
Pendaftaran JPS BMS di https://jpsbms.banyumaskab.go.id bakal dibuka pada tanggal 10 Juli 2021 pada pukul 16.00 WIB.
Bagi masyarakat yang tidak paham aplikasi form online JPS Banyumas akan dibantu oleh kepala desa atau lurah.
Berikut syarat untuk dapat JPS Banyumas:
a. Belum menerima bantuan
Warga Banyumas berpenghasilan menengah kebawah yang tidak menerima BST, BLT, PKH, dan BPNT
b. Warga Banyumas
Untuk Warga yang bertempat tinggal di Kabupaten Banyumas dan memiliki KTP Banyumas
c. Isi formulir JPS
Mengisi Formulir JPS, dengan memasukan Nomor KK (Kartu Keluarga), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan Nomor HP Aktif
Rencananya, Pemkab Banyumas akan memberikan JPS sebesar Rp 200 ribu kepada 15 ribu KK. Pencairna bisa dilakukan mulai 18 Juli 2021.***