Banpres BPUM Tahap 2 Atau 3 Masih Dibuka, Simak Cara Pengajuan Dapat BLT UMKM 2021 Selama PPKM Darurat

9 Juli 2021, 15:18 WIB
Cek cara ini untuk pengajuan Banpres UMKM Rp 1,2 juta BNI dan BRI, daftar BPUM tahap 3 2021 bukan di banpresbpum.id atau banpresbpum.co.id /Kemensos

BERITA DIY - Menanggapi adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat (PPKM) Darurat tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah siap menambah jumlah penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima pada Juli 2021.

"Untuk merespon PPKM darurat, kami menambah target penerima bantuan produktif bagi usaha kecil untuk 3 juta penerima baru," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.

Untuk itu bagi pelaku usaha mikro yang tidak mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya, tidak perlu khawatir kaena peluang dapat Banpres UMKM Rp 1,2 juta masih terbuka luas bagi UMKM yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: 2 Link Cek Daftar Penerima BPUM Tahap 2 atau 3 Rp 1,2 Juta, Cek dan Dapatkan BLT UMKM Cair Bulan Juli 2021

Pada tahap ini, alokasi dana APBN yang siap disalurkan untuk penerima BLT UMKM yakni sejumlah Rp 3,6 Triliun bagi 3 juta UMKM. Artinya setiap UMKM berhak mendapatkan BPUM sebesar Rp 1,2 juta.

Dilansir dari Youtube Kemenkeu RI, target penyaluran dana BPUM Rp 1,2 juta bisa diakselerasi mulai bulan Juli-September 2021.

Penerima BPUM pada semester II 2021, sebenarnya sudah didata pada periode Mei-Juni 2021. Namun Kemenkop UKM mencatat bahwa jumlah penerimanya belum mencapai taget sehingga masih membuka kesempatan pengajuan pendaftaan bagi UMKM yang belum terdata.

Data sementara, Kemenkop UMKM baru memiliki 2,5 juta UMKM yang terdata sebagai penerima BPUM tahap 2 atau 3. Sebagai informasi, bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM ditahun 2020, berkesempatan kembali menerima BLT UMKM 2021 tanpa perlu melakukan pengajuan kembali.

Baca Juga: Info Bocoran Jadwal Pencairan BPUM Tahap 3 dan Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via Dua Link Resmi

Aturan mengenai tata cara pengajuan BLT UMKM ini sudah tertuang dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Pengajuan BLT UMKM dapat diusulkan oleh dinas atau badan yang membawahi koperasi, pelaku usaha mikro di kabupaten/kota.

Berikut syarat pengajuan BLT UMKM 2021:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya

6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Login Link Ini, BLT UMKM Rp1,2 Juta Pasti Cair jika 7 Syarat Pencarian Terpenuhi

Selanjutnya, setelah pengajuan diproses, silahkan cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak di link situs eform.bri.co.id maupun banpresbpum.id:

  1. Kunjungi laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Lanjutkan ke proses inquiry
  5. Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.***
Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler