Kapan BPUM 2021 Ditutup? Informasi LENGKAP BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2: Cara Daftar, Syarat, dan Cek Penerima

24 Juni 2021, 16:37 WIB
Informasi kapan ditutup pendaftaran BPUM 2021, Simak Informasi lengkap tentang BLT UMKM Rp 1,2 juta / Kemenkop UKM//

BERITA DIY - Informasi kapan ditutupnya pendaftaran BPUM 2021 akan Berita DIY hadirkan dalam artikel ini serta informasi syarat daftar, cara daftar, dan cara cek daftar penerima BLT UMKM. 

BPUM BRI atau BNI akan ditutup pada akhir Juni 2021. Maka dari itu buat Anda yang belum mendaftarkan usaha mikronya, segera daftar.

Bagaimana cara daftarnya, syaratnya, dan cek daftar penerimanya? Berikut informasi LENGKAP tentang BPUM 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA BLT UMKM Tahap 3 Sudah Dibuka? Simak Cara Daftar BPUM BRI BNI dan Cek Daftar Penerima di Link Ini

Sebelum mendaftar, simak dulu syarat untuk dapat BPUM tahap 2 yang masih dibuka:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang mengakses atau menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) atau kredit perbankan lainnya

6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha

Besaran BLT BPUM yang diberikan ke UMKM atau pelaku usaha mikro di tahun 2021 mencapai Rp 1,2 juta, lebih kecil dibandingkan BPUM di 2020 sebanyak Rp 2,4 juta.

Setelah Anda memneuhi syarat di atas, Anda bisa mendaftarkan sebagai calon penerima BPUM 2021 dengan cara di bawah ini:

Baca Juga: Alasan Kenapa Nama Tidak Terdaftar di BLT UMKM Usai Daftar, Cek NIK KTP Anda di Link Ini

Berikut cara daftar BPUM 2021:

1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.

NIB dan SKU adalah dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.

2. Mengisi formulir data diri yang disediakan pihak Dinas Koperasi dan UKM

3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

4. Jika pengajuan BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Selain itu Anda juga bisa mendaftar sebagai penerima BPUM secara online. Berikut Link di setiap kotanya:

- Jakarta Barat: KLIK LINK INI

- Cianjur: KLIK LINK INI

- Kota Bogor: KLIK LINK INI

- Tanjung Pinang: KLIK LINK INI

- Temanggung: KLIK LINK INI

- Banyuwangi: KLIK DI SINI

- Bantul: KLIK DI SINI

- Yogyakarta: KLIK LINK INI

Bagaimana Anda tahu nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM? Cek daftar penerima BPUM di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.

Berkut Cara Cek BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'

3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM

4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta

5. Lalu klik 'Proses Inquiry'

Baca Juga: 3 Penyebab Nama Tidak Muncul di Kedua Link Resmi BLT UMKM Tahap 2, Berikut Cara Cek Penerima BPUM yang Benar

Berikut cara cek BLT UMKM melalui link banpresbpum.id milik BNI:

1. Buka laman banpresbpum.id

2. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM

3. Klik Cari 

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 Juta, segera ke bank terkait untuk mencairkan bantuan usaha mikro ke rekening Anda.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler