Bunga Edelweis Boleh Dipetik? Ini Alasan dan Aturan Hukum di Indonesia, Bisa Kena Denda hingga Rp100 Juta

17 Juni 2021, 13:26 WIB
Ini aturan yang menyebut bunga Edelweis dilarang dipetik dan dibawa pulang. Jika terjadi, akan ada hukuman penjara 5 tahun serta denda hingga Rp100 juta. /Pixabay/Sonja Kalee

BERITA DIY - Selebritis Aurel Hermansyah dikritik oleh netizen setelah memposting foto Edelweis di tangannya di sebuah destinasi wisata di Gunung Bromo Jawa Timur. Bunga Abadi tersebut dipetik di sekitar Bromo oleh suaminya, Atta Halilintar.

Pengguna internet mengkritik pemetikkan bunga Edelweis, sebab buanga tersebut sebagai tanaman yang dilindungi dan sering ditanam di taman nasional.

Tak hanya Aurel, pada tahun 2020 lalu, media sosial juga dibuat geger oleh seorang perempuan yang memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu di Jawa Tengah.

Baca Juga: Edelweis Trending Berkat Atta dan Aurel, Simak 7 Fakta Unik Bunga keabadian Ini

Tingkah laku perempuan itu kemudian menjadi viral, dan tak sedikit netizen yang mengkritiknya.

Perlu diketahui, Edelweiss tumbuh subur di sekitar kawasan hutan lindung dan taman nasional. Terkadang pendaki nakal memetiknya karena menyukai keindahan dan keawetan bunga tersebut.

Lantas, apakah bunga Edelweis boleh dipetik?

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Edelweis termasuk salah satu bunga yang dilindungi.

Bunga Edelweis ini adalah tumbuhan endemik yang tumbuh di pegunungan dan ketinggian tertentu. Tak sembarang tempat bisa dijadikan lokasi penanaman bunga yang disebut sebagai bunga keabadian tersebut.

Baca Juga: Edelweis Trending Berkat Atta dan Aurel, Simak 7 Fakta Unik Bunga keabadian Ini

Alasan bunga Edelweis masuk dalam jenis tumbuhan yang dilindungi karena bunga ini terancam punah. Pada tahun 1988, sebanyak 636 batang dikumpulkan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, salah satu tempat perlindungan terakhir bunga Edelweis.

Oleh karena itu, menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pencabutan hingga pemusnahan bunga Edelweis di kawasan konservasi dapat dijatuhi hukuman dipidana serta denda.

Berikut adalah pasal 21 dalam UU No.5/1990, ayat (1) poin a: mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

Baca Juga: Edelweis Trending Berkat Atta dan Aurel, Simak 7 Fakta Unik Bunga keabadian Ini

Ayat (1) poin b: mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Pula pada Pasal 33, ayat (3): Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

Jika ada yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) poin a dan b, serta Pasal 33 ayat (3), dapat dipidanakan penjara paling lama lima (5) tahun serta denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga: Edelweis Trending Berkat Atta dan Aurel, Simak 7 Fakta Unik Bunga keabadian Ini

Perlu diketahui, bahwa seluruh sumber daya alam (SDA) pula ekosistem yang tumbuh di lahan konservasi dilindungi penuh oleh pemerintah.

Selain itu, memetik dan membawa Edelweis saat turun dari gunung merupakan pelanggaran kode etik pendakian gunung.

Dan sementara hampir semua situs pendakian menetapkan aturan untuk mencegah pendaki memetik Edelweis, masih banyak pendaki mengabaikannya.

Baca Juga: Edelweis Trending Berkat Atta dan Aurel, Simak 7 Fakta Unik Bunga keabadian Ini

Karena itu, para pendaki perlu berhati-hati ketika akan mengambil tindakan di gunung. Memetik dan membawa pulang Edelweis adalah perbuatan pidana.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler