BERITA DIY - Kabar baik baik pelaku usaha mikro atau UMKM yang ingin mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT Tahap 3 dari Kemenkop UKM di Juni 2021.
Sebab hingga 31 Juni 2021, masih ada daerah yang membuka pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 bagi pelaku usaha mikro. Bahkan pendaftaran ada yang dibuka secara online.
Pada tahun ini, Pemerintah di awal menargetkan ada 12,8 juta UMKM yang dapat BLT BPUM dari Pemerintah. Dari angka itu, 9,8 juta UMKM di antaranya telah dapat BLT tahap 1 dan 2 sebelum Lebaran 2021.
Sedangkan pada tahap 3, semestinya Pemerintah memberikan BLT UMKM kepada 3 juta UMKM. Namun untuk kuota pasti BPUM tahap 3, Pemerintah belum memastikan.
Untuk melakukan pendaftaran offline, masyarakat harus mendatangan kantor Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat. Namun yang perlu diingat, banyak daerah yang sudah menutup pendaftaran BPUM.
Cara Daftar BPUM
1. Pendaftaran dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.
2. Ketika mendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.
3. Megisi form pendaftaran yang disediakan. Isi data diri dan data usaha dengan benar dan lengkap.
4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.
6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bantuan Banpres PNM Mekar Tahap 3 2021 dan Jadwal Kapan BLT Cair
Sebelum menginjak ke cara daftar online BPUM, yuk cek persyaratan dapat BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha
Untuk daftar online BPUM, sejauh ini yang terdata ada 5 daerah yang membuka. Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan ada daerah lain yang membuka.
Kepastiannya, masyarakat sebaiknya datang ke kantor Dinas dan Koperasi UKM setempat. Sejauh ini, berikut daerah yang membuka daftar online: KLIK DI SINI.***