BERITA DIY - Cara cek penerima bantuan UMKM PNM Mekaar BNI di banpresbpum.id. Pemerintah masih memberikan BLT UMKM Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro.
BLT UMKM yang saat ini cair merupakan pencairan tahap 2. Sebab, Pemerintah sampai saat ini belum berencana untuk membuka BLT UMKM Tahap 3.
Sebagai informasi, Pemerintah juga menyediakan bantuan selain BLT UMKM, yakni bantuan UMKM PNM Mekaar. Bantuan ini merupakan persembahan dari BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Maka dari itu, pelaku UMKM yang telah mendaftar bantuan UMKM PNM Mekaar di tahap 2, dapat segera cek menggunakan HP dan KTP apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM PNM Mekaar atau tidak di banpresbpum.id.
Cek Nama Penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar
Berikut langkah cek nama penerima Bantuan PNM Mekaar dengan menggunakan HP dan KTP secara online melalui langkah berikut:
- Buka browser Google Chrome atau Mozilla firefox
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik CARI
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.
Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
Baca Juga: 5 Alasan BLT UMKM Tidak Cair, Ini Cara Dapat Bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar Rp3,6 Juta
Bagi pelaku UMKM yang namanya tak terdaftar sebagai penerima, kemungkinan memang belum mendaftar atau tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Berikut ini syarat untuk menjadi penerima bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku UMKM merasa sudah termasuk ke dalam syarat sebagai penerima bantuan UMKM PNM Mekaar, maka langsung saja mendaftar BLT UMKM.
Berikut cara daftar BLT UMKM 2021:
1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM agar bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta ini.
2. Lengkapi berkas sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
3. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.
4. Mengisi formulir data diri yang tersedia.
5. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
6. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.
Pelaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.
BLT UMKM atau bantuan UMKM PNM Mekaar yang diberikan kepada pengusaha mikro kali ini lebih kecil dibanding tahun 2020 lalu sebesar Rp 2,4 juta.
Pada pencairan tahun ini nominal yang diberikan hanya sebesar 50 persen dari sebelumnta yakni sebesar Rp 1,2 juta.
Apabila pelaku usaha mikro belum mempunyai rekening saat sudah terdaftar sebagai penerima dan ingin mencairkan bantuan, maka pelaku usaha mikro tak perlu khawatir. Bank akan membuat buku rekening ketika di saat pencairan.
Itulah cara cek nama penerima penerima bantuan UMKM PNM Mekaar menggunakan HP dan KTP di banpresbpum.id, syarat penerima Banpres UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta, serta cara daftar BLT UMKM.***