NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta, Caranya Cek Link BNI Ini

7 Juni 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi tampilan pelaku UMKM yang terdaftar di banprebpum.id sebagai penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. /tangkap layar banpresbpum.id

BERITA DIY - Pelaku UMKM terdampak pandemi dapat menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM dengan nominal Rp3,6 juta dari Kemenkop UKM apabila NIK KTP terdaftar di daftar penerima eform.bri.co.id.

NIK KTP pelaku UMKM yang tidak termuat di laman eform.bri.co.id tidak perlu merasa cemas karena daftar penerima di eform.bri.co.id adalah pelaku UMKM yang bantuannya disalurkan melalui rekening BRI.

Pelaku UMKM dapat melakukan cek di daftar penerima banpres BPUM yang disalurkan oleh bank BNI melalui laman banpresbpum.id menggunakan KTP pemilik UMKM.

Baca Juga: Cek Penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta di banpresbpum.id Jika NIK eKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id

Banpres BPUM Rp3,6 juta didapatkan dari penambahan nominal Banpres BPUM Rp2,4 juta tahun 2020 dan BLT UMKM tahun 2021 Rp1,2 juta yang bisa didapatkan pelaku UMKM sebagai bantuan modal usaha.

Agar NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, terlebih dahulu UMKM harus terdaftar di Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM daerah agar diusulkan menjadi penerima Banpres BPUM di pusat.

Hingga hari ini Senin, 7 Juni 2021, bantuan banpres BPUM masih dalam tahap penyalurkan kedua untuk pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021 dengan rencana penambahan kuota oleh pemerintah.

Baca Juga: 5 Link Daftar Online BPUM Juni 2021, Ini Penerima BLT UMKM Tahap 2 dan 3 di BRI dan BNI

Baca Juga: Mau Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta dari Kemenkop UKM? Ini Syarat Penerim BLT UMKM di eform.bri.co.id

Pemerintah melalui Kemenkop UKM berencana memperluas penyaluran Banpres BPUM menjadi 12,8 juta pelaku UMKM penerima sebagai salah satu strategi Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN setelah pandemi Covid-19.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman eform.bri.co.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Baca Juga: NIK KTP UMKM Tak Terdaftar di eform.bri.co.id BRI, Lakukan Cara Ini Agar Dapat Banpres BPUM Rp 3,6 Juta

Baca Juga: Tanda Lolos BPUM 2021 Tanpa Cek Link Daftar Penerima Bantuan UMKM eform.bri.co.id, Dapat SMS BLT Banpres Ini

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id:

  1. Buka laman www.banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya

Baca Juga: 5 Link Daftar Online BPUM Juni 2021, Ini Penerima BLT UMKM Tahap 2 dan 3 di BRI dan BNI

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikri
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat dapat mengajukan banpres BPUM Rp1,2 juta dengan mendatangi kantor lembaga atau dinas yang membidangi koperasi dan UKM setempat.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta dari Kemenkop UKM Jika NIK KTP Terdaftar di Link Ini

Tidak lupa, pelaku UMKM harus selalu memantau adanya perkembangan informasi dari Kemenkop UKM mengenai penyaluran banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2021 ini.

Banpres BPUM Rp1,2 juta disalurkan dalam satu kali pencairan bantuan, tidak dilaksanakan secara bertahap atau dicicil pencairannya.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler