Cara Daftar Haji 2021 LENGKAP dengan Biaya dan Syarat Membuat Tabungan Haji

4 Juni 2021, 21:13 WIB
Ilustrasi - Jamaah haji. Berikut cara daftar haji 2021 dan membuat tabungan haji. /PIXABAY/adliwahid

BERITA DIY - Kabar tentang keberangkatan haji sudah beredar di berbagai media. Keputusan yang beredar yaitu Indonesia resmi tidak berangkatkan haji pada tahun 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H 2021 M pada Kamis, 3 Juni 2021.

Pendaftaran haji bisa dilakukan langsung ke Kementerian Agama (Kemenag). Anda juga bisa melalui bank syariah untuk mendaftarkan haji.

Baca Juga: Syarat dan Cara Refund atau Tarik Kembali Dana Haji 2021 bagi Calon Jemaah yang Batal Berangkat

Untuk mendaftarkan haji di bank, Anda harus menyiapkan dana minimal sebesar Rp 25 juta di tabungan haji milik Anda.

Kenapa harus minimal sebesar Rp 25 juta? Karena untuk setoran awal BPIH ke rekening Meteri Agama adalah sebesar Rp 25 juta.

Dengan Rp 25 juta, Anda akan mendapatkan kepastia berangkat atau nomor porsi. Anda bisa membuat tabungan haji ke bank syariah di Indonesia.

Berikut adalah cara dan persyaratan daftar rekening tabungan haji yang dirangkum BERITA DIY dari berbagai sumber pada Jumat, 4 Juni 2021:

1. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan awal

  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  • Melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor.
  • Melampirkan fotokopi NPWP
  • Setoran awal sebesar Rp50 ribu
  • Saldo minimal Rp50 ribu
  • Biaya penutupan rekening gratis jika telah tercapai setoran lunas BPIH dan Rp50 ribu
  • jika belum mencapai setoran lunas BPIH.
  • Biaya penggantian buku tabungan karena rusak sebesar Rp10 ribu.

Baca Juga: Daftar Haji Tahun 2021 Berangkat Kapan? Berikut Penjelasan dan Waktu Tunggu Kebererangkatan Haji di Indonesia

2. Melengkapi persyaratan yang diperlukan oleh Kemenag

Ketika sudah melengkapi persyaratan di atas, Pihak bank akan memberikan selembaran kepada nasabah yang berisi apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk daftar haji reguler di kantor Kemenag.

  • Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
  • Foto ukuran 3×4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
  • Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah
  • Jika sudah memenuhi semua persyaratan, maka Anda harus kembali ke bank untuk proses verifikasi.

3. Menerima berkas dari bank untuk diserahkan ke Kemenag

Kalau sudah lengkap semua, pihak bank akan membuatkan beberapa berkas yang harus kamu bawa saat daftar ke Kemenag, yaitu:

  • Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
  • Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
  • Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
  • Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

Kemudian Anda datangi kantor Kemenag yang ada di Kabupaten dan Kota. Ketika mendatangi kantor Kemenag pastikan kondisi Anda sehat.

Jangan lupa tetap menjaga protokol kesehatan ketika berada di kantor Kemenag. 

Segera mengisi buku tamu di Kemenag dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

Baca Juga: Bisa Diambil Lagi! Begini Penjelasan Menag Yaqut Terkait Nasib Dana Haji 2021 Setelah Batal Diberangkatkan

Jika semua persyaratan sudah lengkap, serahkan berkas-berkas ke petugas Kemenag. Kemudian Anda diminta untuk foto dan merekam sidik jari Anda yang akan dimasukkan ke SPPH.

Langkah terakhir Anda diminta untuk tanda tangan dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji.

Tidak hanya lembar bukti SPPH, calon jemaah haji juga akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH yang dikeluarkan pihak bank.

Setelah semua selesai, petugas Kemenag akan menyampaikan perkiraan keberangkatan calon jemaah haji.

Anda juga bisa cek di website https://haji.kemenag.go.id/v4/ dengan memasukkan nomor porsi yang tertera.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler