BERITA DIY - Pemerintah telah mentransfer bantuan BLT UMKM 2021 kepada lebih dari 8,6 juta pelaku usaha mikro. Indeks Banpres BPUM PNM Mekaar sebesar Rp1,2 juta per orang.
Pada tahun ini, pelaku usaha mikro yang ingin daftar BLT UMKM 2021 tidak lagi bisa melakukannya secara online seperti halnya pendaftaran pada tahun 2020 lalu.
Namun jika ingin mendaftarkan UMKM agar bisa terdaftar di database pemerintah, bisa melakukannya secara mandiri di link oss.go.id.
Perlu diingat, Link oss.go.id merupakan laman resmi Lembaga OSS milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Laman tersebut bukan digunakan untuk mendaftar BLT UMKM secara online, melainkan untuk mendaftarkan UMKM-nya secara online agar terdaftar di database pemerintah.
Cara Daftar UMKM Online
Berikut cara daftar UMKM secara online di link oss.go.id:
- Login di https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
- Kemudian pilih pendaftaran NIB sesaui dengan jenis usaha yang dimiliki.
- Lengkapi formulir data profil, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan
- Klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha kecl pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya.
- Selanjutnya anda daata melihat rangkuma daya yang telah diisikan.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Ketika sudah terdaftar, UMKM memiliki potensi untuk mendapatkan BLT UMKM lebih besar. Karena salah satu syarat penerima Banpres BPUM PNM Mekaar adalah mempunyai usaha mikro.
Adapun cara lain untuk membuktikan bahwa masyarakat memiliki usaha mikro adalh dengan cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dari RT/RW setempat.
Setelah mempunyai usaha mikro, ada ketentuan lain agar bisa dapat BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar tahap 3, yakni sebagai berikut:
- Tidak sedang menerima KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah itu, agar bisa dapat BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 3, pelaku usaha mikro perlu mendaftarkan diri secara offline.
Cara Daftar BLT UMKM 2021
- Datang ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM di pemerintah kabupaten/kota setempat
- Membawa sejumlah berkas persyaratan seperti KTP, KK, NIB, atau SKU
- Mengisi formulir pendaftaran
- Mengikuti semua alur atau tahapan yang ditetapkan.
Setelah itu, pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur seperti BRI atau BNI jika dinyatakan lolos atau berhak dapat Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta ini.
Jika tidak sabar, pelaku usaha mikro juga bisa langsung cek apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak, di link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.
Cara Cek Penerima BPUM BRI
- Klik link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi
- Klik proses inquiry
Cara Cek Penerima Banpres BPUM BNI
- Masuk ke laman banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP dan Klik CARI
Setelah itu akan muncul apakah pendaftarannya sudah diproses atau belum, lengkap dengan informasi apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau tidak.
Jika NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku usaha mikro bisa langsung ke bank untuk mencairkan bantuan BLT UMKM 2021 ini atau Banpres BPUM PNM Mekaar.
Itulah informasi tentang BLT UMKM 2021, lengkap mulai dari cara daftar online UMKM di oss.go.id hingga cara dapat bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 3.***