BERITA DIY - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dijalankan Kemenkop UKM masih akan cair hingga akhir 2021 nanti.
Penerima bantuan bisa dipastikan melalui SMS yang dikirim dari BRI Info atau telah mengakses situs eform.bri.co.id. Daftar penerima telah dirilis.
Jika NIK KTP terdaftar atau mendapat sms, penerima bisa langsung datang ke kantor BRI terdekat untuk melakukan pemrosesan pencairan BLT UMKM atau BPUM.
Baca Juga: Ssstt! BLT Subsidi Gaji Mau Cair Lagi di 2021, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 2,4 Juta
Sedangkan untuk para pelaku usaha mikro atau UMKM yang belum terdaftar dalam situs eform.bri.co.id, masih memiliki peluang untuk dapat BLT BPUM.
Tentunya BPUM atau BLT UMKM bisa didapat ketika memenuhi persyaratan administrasi untuk kemudian mengumpulkan berkas yang diminta ke dinas terkait yang membidangi Koperasi dan UKM.
Pelaku usaha mikro atau UMKM juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul. Jika memenuhi syarat, Anda akan dapat bantuan.
Berikut syarat lengkap untuk mendapat BLT UMKM atau BPUM:
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pada tahun ini, besaran BPUM yang dicairkan Kemenkop UKM sebesar Rp 1,2 juta. Turun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 2,4 juta.
Di 2021, bakal ada 12,8 juta UMKM yang bakal mendapat Banpres BPUM. Hingga awal Mei 2021, sudah ada 8,6 juta UMKM yang telah mendapat BLT dari Kemenkop UKM.***