BERITA DIY - Tak perlu khawatir jika nama tak masuk daftar penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di eform.bri.co.id yang dijalankan Kemenkop UKM.
Sebab meski nama tak tercantum di link BPUM milik BRI, belum tentu masyarakat tidak dapat BLT UMKM. Sebab situs pengecekan tak hanya di eform.bri.co.id.
Seperti diketahui, BPUM merupakan program Kemenkop UKM untuk meringankan beban UMKM di tengah pandemi COVID-19 dengan memberikan BLT sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Ssstt! BLT Subsidi Gaji Mau Cair Lagi di 2021, Ini Kriteria Pekerja yang Dapat Rp 2,4 Juta
Pada tahun ini, terdapat 12,8 juta UMKM yang bakal mendapat BLT BPUM. Hingga awal Mei 2021, BLT BPUM telah disalurkan kepada 8,6 juta UMKM.
Rencananya penyaluran BPUM ini dilakukan melalui 3 tahap hingga akhir 2021. Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki UMKM masih berkesempatan mendapat BLT.
Jika namamu tidak terdaftar di situs eform.bri.co.id, pastikan dulu kamu memenuhi syarat untuk mendapat BPUM. Berikut persyaratan lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Jika nama tak tercantum di situs BPUM BRI, maka masyarakat bisa mengecek pada situs pengecekan BPUM pada BNI:
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika namamu tercantum di situs BPUM BNI, selamat ya! Hubungi kantor cabang BNI terdekat untuk melakukan pencairan.***