BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Cek Syarat agar Bisa Dapatkan Dana Bantuan

17 Mei 2021, 19:59 WIB
BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Cek Syarat agar Bisa Dapatkan Dana Bantuan /pixabay.com/EmAji

BERITA DIY - Usai Idul Fitri atau Lebaran, tepatnya bulan Juni 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair.

BLT Subsidi Gaji merupakan program pemerintah yang turut menjadikan pekerja yang terdampak COVID-19 sebagai salah satu kelompok sasaran bansos. Hal ini dilakukan pemerintah melalui Kemnaker untuk membantu perekonomian mereka tetap baik.

Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker merupakan pihak yang mengusulkan agar Subsidi Gaji kembali cair.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Dapat Bantuan Banpres BPUM BNI dan BRI

Baca Juga: Jadwal Kapan BLT Subsidi Gaji Cair di 2021, Ini Bocoran Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Daftar

Direktur Jenderal lembaga tersebut, Aswansyah, mengungkapkan bahwa usulan itu disampaikan langsung kepada Kemnaker.

Jika usulan di atas disetujui, pada bulan Juni 2021 atau setelah Lebaran, kata Aswansyah, BLT Subsidi Gaji bakal cair.

"Nanti setelah Lebaran," kata Aswansyah.

Untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji, ia pun meminta para pekerja mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Kriteria pekerja yang mendapatkan BLT Subsidi Gaji ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.

Pada tahun 2020 lalu, besaran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta. Untuk tahun ini, besaran bantuan belum diumumkan.

Baca Juga: Pastikan Penuhi 5 Syarat Ini Agar Dapat BLT UMKM 2021, Cek Juga Cara Daftar BPUM dan Dapatkan Rp1,2 Juta

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 Juta dari Kemenkopukm

Baca Juga: Jadwal Kapan BLT Subsidi Gaji Cair di 2021, Ini Bocoran Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Cek Daftar

Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Demikian cara cek dan syarat menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair setelah Lebaran atau pada bulan Juni 2021.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler