Nomor eKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Terima Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Coba Cara Kedua Ini

12 Mei 2021, 09:50 WIB
NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id bisa dapat BPUM UMKM Rp1,2 juta. /Tangkap Layar https://eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021 untuk mendapatkan bantuan usaha sebesar Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.

Pemerintah telah membuka pendaftaran Tahap 3 untuk pelaku UMKM yang belum berkesempatan mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta yang disalurkan oleh bank BRI dan BNI.

Pelaku UMKM dapat melakukan cek NIK KTP atau nomor eKTP di laman eform.bri.co.id untuk mengetahui apakah mendapat Banpres BPUM atau tidak.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Mei 2021 di BRI dan BNI, Cek Syarat dan Cara Daftar Tahap 3 BLT UMKM

Berikutnya apabila nomor eKTP tidak terdaftar di eform.bri.co.id, pelaku UMKM masih bisa mendapatkan Banpres BPUM dengan cek di laman banpresbpum.id yang dikembangkan oleh BNI.

Penerima Banpres BPUM tahun lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM tahun 2021.

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:

  1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di banpresbpum.id, Bisa Dapat Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Coba Cek di Link Ini

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman www.banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Tahun 2021 ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebanyak Rp15,36 triliun yang ditujukan untuk meningkatkan ekonomi dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN di Indonesia pasca Covid-19.

Pelaku UMKM dapat segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan bantuan usaha Rp1,2 juta dengan penyaluran dilakukan bekerja sama dengan bank BRI dan BNI sebagai bank penyalur Banpres BPUM.

Baca Juga: Penerima Banpres BPUM Rp2,4 Juta Bisa Dapat Tambahan Rp1,2 Juta, Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id

Tidak jauh berbeda, pendaftaran Banpres BPUM dilakukan ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota, dengan melampirkan:

  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Adapun kriteria atau syarat untuk mendaftar menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ialah mmenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Data NIK KTP Tidak Ditemukan di banpresbpum.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lakukan Cara Satu Ini

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat

Pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan menerima Banpres UMKM Rp1,2 juta dapat segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan manfaat dari bantuan Kemenkop UKM tersebut.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler