BPUM Masih Bisa Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

11 Mei 2021, 20:59 WIB
Ilustrasi dana BLT UMKM. /pixabay.com/EmAji

BERITA DIY – Bantuan UMKM BPUM masih dapat dicairkan sebelum lebaran tiba. Namun, sebelum melakukan pencairan alangkah lebih baik melakukan cek daftar penerima terlebih dahulu.

Cek daftar penerima dapat dilakukan melalui online secara mandiri melalui link yang disediakan dalam artikel.

Tersedia 2 link yang dapat dijadikan alternatif apabila pelaku UMKM yang telah mendaftar BPUM dan merasa memenuhi syarat sebagai penerima belum mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Baca Juga: Hore! UMKM Dapat BLT Rp 1,2 Juta dari PNM Mekaar, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima di Banpresbpum.id

BPUM BLT UMKM adalah bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) kepada para pelaku UMKM yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Besaran yang diberikan yakni Rp 1,2 juta yang mana nominal ini lebih kecil dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2,4 juta.

Berikut cara lengkap cek online penerima BLT BPUM melalui link https://eform.bri.co.id/bpum:

Apabila terdaftar menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta, maka akan muncul keterangan bahwa NIK KTP terdaftar jadi penerima BPUM.

Namun apabila tidak lolos, maka akan muncul latar berwarna merah yang menyatakan bahwa NIK KTP tidak terdaftar jadi penerima BLT Rp1,2 juta.

Sedangkan melalui link https://banpresbpum.id, pelaku UMKM cukup memasukkan NIK KTP maka akan muncul apakah menjadi penerima BLT Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Cara Pengajuan Banpres UMKM 2021, Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK eKTP

Pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar menjadi penerima dapat langsung melakukan pencairan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dapat segera mencairkan dana bantuanya.

Sebelumnya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar bisa terdaftar dan menjadi penerima BLT Rp1,2 juta, yaitu:

  1. Memenuhi syarat pendaftar BPUM, yaitu:
  • WNI
  • Memiliki eKTP
  • Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Mei 2021 di BRI dan BNI, Cek Syarat dan Cara Daftar Tahap 3 BLT UMKM

  1. Mempersiapkan data dan berkas pengajuan BPUM:
  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  1. Menyerahkan dokumen calon penerima BLT BPUM ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Apabila pengajuan diminta secara online, maka pelaku UMKM dapat mengisi dan atau mengunggah berkas melalui link pendaftaran online yang disediakan di website atau sosial media Dinas terkait.

  1. Melengkapi dan mengisi formulir pengajuan BLT BPUM:
  • NIK eKTP
  • KK
  • Nama lengkap
  • Alamat sesuai KTP
  • Alamat tempat usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • SKU atau NIB

Baca Juga: NIK KTP Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum? Ini Cara Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Kuota 4,2 Juta Banpres BPUM

Bagi Pelaku UMKM yang pernah mendapat BPUM di tahun 2020 berkesempatan menjadi penerima lagi di tahun 2021, namun tak perlu melakukan pengajuan pendaftaran ulang.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler