BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) oleh Kemenkop UKM suddah disalurkan dan dapat segera dicairkan bulan ini, Mei 2021.
Bantuan ini merupakan program Kemenkop UKM yang bertujuan untuk meringankan beban UMKM di tengah pandemi COVID-19, dengan cara memberikan bantuan modal secara cuma-cuma.
Untuk tahun ini, nominal yang diberikan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Syarat Agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Klik eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM via BRI
Berikut syarat untuk mendapatkan BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila anda merasa telah memenuhi kriteria mendapatkan BLT UMKM, anda dapat memastikan data diri apakah termasuk penerima bantuan ini atau bukan.
BRI
- Kunjungi laman eform.bri.co.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
BNI
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Apabila Nama dan NIK anda terdaftar dalam laman tersebut, selamat anda berhak menerima BLT UMKM 2021.
Periode pencairan bantuan BLT UMKM sendiri masih dapat dilakukan hingga akhir Mei 2021 mendatang.***