Syarat Dapat Bantuan Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Kuota Penerima BLT UMKM Jadi 12,8 Juta: Buruan Daftar!

7 Mei 2021, 09:06 WIB
Kuota penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta rencana ditambah menjadi 12,8 juta pelaku UMKM. /depkop.go.id

BERITA DIY - Pemerintah melalui kementerian Koperasi dan UKM berencana memperluas cakupan penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro atau yang dikenal dengan istilah BPUM dengan kuota penerima tahun 2021 ini menjadi 12,8 juta UMKM yang terdampak pandemi.

Setiap UMKM penerima berhak mendapatkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta dalam satu kali pencairan yang dapat dicek di eform.bri.co.id untuk bank penyalur BRI dan banpresbpum.id untuk bank penyalur BNI.

Cara melakukan cek dapat dilakukan dengan memasukkan NIK KTP pelaku UMKM untuk mengetahui apakah dana bantuan sudah cair dan dapat mengetahui dimana bantuan dicairkan di BRI atau BNI.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Caranya Cek di Link Ini

Baca Juga: Nama Tak Terdaftar di Banpres BRI eform.bri.co.id/bpum Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Klik Link BPUM Ini

Hingga hari ini Jumat, 7 Mei 2021, bantuan BPUM masih dalam tahap penyalurkan kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku UMKM secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021 dengan rencana penambahan kuota menjadi 12,8 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: 8,6 Juta UMKM Sudah Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima 2021 di Link Ini

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nominal bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:

  1. Buka laman eform.bri.co.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera
  4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Baca Juga: Tidak Cuma BPUM, Ini 5 BLT yang Cair Sebelum Lebaran di Mei 2021: Ada Bansos Tunai hingga Rp 10,8 Juta

Baca Juga: Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta dapat Dicek Online di BNI dan BRI, Siapkan KTP dan Login 2 Link Ini

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman www.banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
  3. Klik 'cari'
  4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Tahap 1 Bisa Dapat Lagi di Tahap 2 dengan Nominal Rp1,2 Juta, Cek NIK di banpresbpum.id

Baca Juga: Nama Tak Terdaftar di Banpres BRI eform.bri.co.id/bpum Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Klik Link BPUM Ini

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikri
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: 8,6 Juta UMKM Sudah Dapat BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima 2021 di Link BLT Ini 

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.

Baca Juga: Tidak Cuma BPUM, Ini 5 BLT yang Cair Sebelum Lebaran di Mei 2021: Ada Bansos Tunai hingga Rp 10,8 Juta

Baca Juga: Tidak Ada Pemotongan BST DKI Jakarta Tahap 4 Rp 300 Ribu, Ini Aplikasi dan Nomor Aduan Pungutan Bansos Liar

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler