Minta Perlindungan Hukum, Kuasa Hukum Munarman akan Surati Kapolri dan Anggota DPR RI

30 April 2021, 18:00 WIB
Minta Perlindungan Hukum, Kuasa Hukum Munarman akan Surati Kapolri dan Anggota DPR RI.* /ANTARA/Boyke Ledy Watra.

BERITA DIY - Aziz Yanuar, Kuasa hukum Munarman, mengatakan pihaknya akan melayangkan surat yang berisi permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Permohonan perlindungan hukum tersebut menurut Aziz dilakukan sesuai dari arahan Munarman.

"Kita akan tempuh upaya konstitusional lain (perlindungan hukum kepada Kapolri) sesuai arahan dan petunjuk dari pak Munarman," kata Aziz kepada wartawan, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Pakai Pakaian Terlalu Seksi di Bulan Ramadhan, Jessica Iskandar Dibully Netizen

Menurut Aziz, dugaan adanya kriminalisasi atas Munarman menjadi dasar pemohonan perlindungan itu dilakukan.

Aziz juga menambahkan, selain kepada Kapolri, Anggota DPR RI juga akan menjadi pihak yang diberikan permohonan perlindungan tersebut.

Meski begitu Aziz tak merinci siapa saja anggota DPR yang nantinya juga diminta untuk melakukan perlindungan hukum.

Baca Juga: Cara Menghadapi Nyinyiran Tetangga Saat Dikira Pesugihan Babi Ngepet karena Nganggur di Rumah

"Permohonan perlindungan hukum dari warga negara Indonesia dari upaya dugaan kriminalisasi, terorisasi dan sasaran pelampiasan dendam berbalut dalih penegakan hukum menggunakan instrumen negara," tuturnya.

"Yang ditujukan kepada rencananya bapak Kapolri yang terhormat, bapak-bapak anggota dewan yang terhormat dan institusi lain yang terkait," kata Aziz menambahkan.

Seperti diketahui sebelumnya Munarman mantan Sekretaris FPI ditangkap jajaran Densus 88 Antiteror di kediamannya dikawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa 27 April 2021 pukul 15:30 WIB.

Baca Juga: Bandingkan Moeldoko dengan Amien Rais, Politisi Demokrat: yang Sepuh Dirikan, yang Berbintang 'Begal Partai'

Ia ditangkap lantaran terkait dugaan kasus terorisme lantaran mengikuti tiga kegiatan pembaiatan teroris di Makassar, Medan, dan Jakarta.

Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler