Larangan Mudik Diperketat Mulai Hari Ini hingga 24 Mei: Ini Syarat agar Tetap Bisa Melakukan Perjalanan

22 April 2021, 13:54 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

BERITA DIY – Pemerintah memperketat larangan Mudik Lebaran 2021 mulai hari ini, Kamis, 22 April 2021 hingga Senin, 24 Mei 2021.

Jadwal baru larangan mudik tersebut disampaikan Satgas Covid-19 melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Addendum larangan mudik tersebut diterbitkan Satgas Covid-19 pada hari ini, Kamis, 22 April 2021 melalui laman resmi https://covid19.go.id/.

Baca Juga: Rizal Ramli Disebut Potensial Jadi Capres 2024, Ferdinand Hutahaean Bereaksi: Lebih Potensial Kang Ondel-ondel

Sebelumnya, Satgas Covid-19 melarang kegiatan Mudik Lebaran 2021 dengan membatasi kegiatan masyarakat selama 6 -17 Mei 2021.

Namun, larangan mudik tersebut ditambah mulai H-14 pengetatan jadwal mudik Lebaran 2021, yaitu hari ini, Kamis, 22 April 2021 hingga 7 hari setelah larangan mudik lebaran, yaitu Senin, 24 Mei 2021.

Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga akan lebih diketatkan pada periode menjelang mudik lebaran, yaitu 22 April hingga 5 Mei 2021 serta 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Terganggu Cara Bangunkan Sahur Tidak Lazim di Kompleknya: Nggak Lucu, Nggak Etis

Pada Addendum diungkapkan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan dari survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI, yang menemukan masih terdapat masyarkat yang hendak melakukan mudik menjelang H-7 dan H+7 larangan mudk.

Pengetatan tersebut berupa, mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan penyebarangan laut menunjukkan Surat Keterangan hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen, di mana sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga dapat melampirkan surat keterangan hasil negatif GeNose C19 dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Anggota DPR Usulkan Beri Dua Bantuan Insentif ke Masyarakat

Sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dapat melampirkan hasil tes RT-PCR/Rapid TestAntigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum perjalanan, atau juga dapat tes GeNose C19 yang berada di rest area.

Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tersebut juga menyampaikan pengecualian beberapa kendaraan saat berlakunya larangan mudik, yaitu:

  • Kendaraan pelayanan distribusi logistic dan pelaku perjalanan dan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti:

Baca Juga: Sanksi Tegas Berupa Pidana Menanti Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran 2021, Ini Penjelasannya

  1. Perjalanan dinas
  2. Kunjungan keluarga sakit
  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  4. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga
  5. Kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang
  6. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat

Pengetatan larangan mudik lebaran 2021 ini dimaksudkan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan hingga Lebaran 1442 Hijriah.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: COVID-19

Tags

Terkini

Terpopuler