Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Anggota DPR Usulkan Beri Dua Bantuan Insentif ke Masyarakat

21 April 2021, 12:33 WIB
ILUSTRASI: Mudik lebaran. /Dok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

BERITA DIY – Dua jenis insentif diusulkan Anggota Komisi DPR RI, Toriq Hidayat untuk meringankan masyarakat akibat dampak dilarangnya mudik Lebaran 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Menurut Toriq, awak kendaraan seperti sopir hingga kondektur merupakan salah satu golongan masyarakat yang terdampak akibat ditiadakannya mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Profil Tim Big Six Liga Inggris yang Mundur dari ESL: Ada Manchester City, Liverpool, hingga Chelsea

“Konsekuensi dari penetapan larangan mudik Lebaran tahun ini, Pemerintah harus meringankan beban para awak kendaraan, mulai dari sopir hingga kondektur karena sebagian besar mereka adalah pekerja harian. Beban mereka sudah sangat besar sejak pandemi,” ungkap Toriq Hidayat, seperti dikutip ANTARANEWS, Rabu, 21 April 2021.

Menurut Toriq, berikut dua jenis bantuan yang harus diberikan pemerintah:

  1. Bantuan insentif langsung kepada para awak kendaraan
  2. Bantuan insentif untuk pengusaha angkutan umum agar beban usahanya berkurang.

Baca Juga: Mengharukan! Susi Pudjiastuti Mohon-mohon agar Jokowi Pikirkan Nasib Petani dan Tidak Impor Garam Ugal-ugalan

Toriq menambahkan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) telah mengajukan usulan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kemenko Perekonomian untuk memberikan insentif kepada pengusaha angkutan umum.

Adapun biaya yang tidak dapat dihindari oleh pengusaha angkutan umum seperti perawatan, onderdil, serta gaji pekerja.

Usulah lain yang disampaikan Toriq Hidayat yaitu untuk meringankan beban kredit atau pemberian keringanan cicilan bagi pengusaha operator bus, melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020.

Baca Juga: Setelah Mudik Dilarang, Kini Pemerintah Juga Melarang Kegiatan Takbir Keliling

Sementara itu, Djoko Setijowarno, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan apabila perusahaan sektor AKAP per mendapatkan THR.

Skema bantuan yang tepat perlu diberikan kepada perusahaan sektor transportasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Hal ini dikarenakan pihak pengemudi transportasi ini kerap tidak mendapat gaji bulanan bahkan ada yang hanya mendapatkan upah mengemudi bus saja.

Baca Juga: Ramai Soal Isu Reshuffle Kabinet, Nadiem Makarim Mendadak Temui Megawati Soekarnoputri

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menyampaikan beberapa hal terkait pembayaran THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta, seperti rincian perhitungan, jadwal pencairan, hingga denda bagi perusahaan yang terlambat membayar.

Adapun kebijakan pembayaran THR Kegamaan 2021 tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 12 April 2021 tersebut kemudian ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler