Bansos PKH 2021: Berikut Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta

18 April 2021, 10:52 WIB
ILUSTRASI: syarat dan cara daftar bansos PKH agar dapat bantuan hingga Rp3 juta. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

BERITA DIY – Informasi mengenai syarat dan cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran bantuan hingga Rp3 juta ada di artikel ini.

Bansos PKH kembali disalurkan oleh Kementrian Sosial kepada kurang lebih 10 juta warga miskin di Indonesia. Warga miskin yang bisa menerima bansos PKH hingga Rp3 juta harus terdaftar sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan tercatat di DTKS (Data Terpadu Keluarga Sosial.

Selain tercatat di DTKS, warga miskin penerima bansos PKH juga harus memenuhi beberapa syarat agar bisa mendapatkan bantuan hingga Rp3 juta per orang. Berikut syarat dan cara daftar bansos PKH:

Baca Juga: Jenazah Tukang Ojek yang Jadi Korban Penembakan KKB Telah Dipulangkan ke Makassar

Syarat penerima bansos PKH agar mendapat bantuan hingga Rp3 juta:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini: Ada Kompetisi Liga-Liga Top Eropa, Piala FA, dan Piala Menpora Persija VS PSM

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Hukum Muntah Saat Puasa, Bisa Batal dan Bisa Tidak? Simak Penjelasannya

Jika memenuhi syarat diatas, warga miskin bisa melakukan pendaftaran bansos PKH dengan segera. Berikut langkah dan cara daftar bansos PKH:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran yang dilakukan akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Cocok untuk Sahur, Resep Nasi Tim Ayam Jamur: Hangat dan Bikin Kenyang Lebih Lama

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Bulan April, Login dan Cek di dtks.kemensos.go.id

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Tempat Daftar Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Lengkapi Syarat Ini agar Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM Cair

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar bantuan sosial PKH agar mendapat bansos hingga Rp3 juta per orang. Bansos PKH sendiri bisa dicairkan dalam empat tahap yakni bulan Januari, April, Juli dan Oktober.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler