Babak Baru Demokrat: Kubu AHY Kembali Gugat Semua Aktor KLB Deli Serdang ke PN Jakarta Pusat

13 April 2021, 16:08 WIB
Kepala Staf Presiden (KSP Jenderal (Purn) Moeldoko yang juga Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang/ /Instagram.com/@dr_moeldoko

BERITA DIY - Setelah mencabut gugatan atas Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang karena sudah tidak relevan pasca keluarnya keputusan Kementerian Hukum dan HAM, kini Partai Demokrat kembali mengajukan gugatan ke pengadilan.

Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat 12 aktor dibalik KLB Deli Serdang.

10 orang di antaranya adalah Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

"Hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai turut tergugat)," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob saat ditemui di ruang sidang PN Jakarta Pusat dikutip Berita DIY dari ANTARA, 13 Aapril 2021.

Baca Juga: Tak Terduga! Elsa Dapat Kiriman 'Bom' Saat Aldebaran Masih Kejar Pembunuh Roy? Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Ketinggalan Kisah Aldebaran dan Andin? Sinetron Ikatan Cinta Dapat Ditonton Ulang dengan Cara Ini

Selain aktor atau pengurus KLBB Deli Serdang, Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini juga menambah dua orang lagi, namun mereka belum mengonfirmasi siapa dua nama itu.

"Yang jelas, yang baru sekarang (ia) selalu ada merekam (diri sebagai) juru bicara Partai Demokrat (versi KLB)," ucap Mehbob.

Ada dua nama yang belum mereka sebut, yakni, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Moeldoko yang menjadi ketua Umum versi KLB dan Muhammad Rahmad yang mengaku sebagai juru bicara Moeldoko.

Baca Juga: Doa Berbuka Puasa dan  Amalan-amalan Baik yang Disunnahkan Rasulullah SAW ketika Berbuka

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Jokowi Teken Keputusan Presiden soal Cuti Bersama Lebaran untuk ASN

Namun Mehbob belum berani menyebut kedua nama tersebut saat dikonfirmasi.

"Nanti kami lihat di gugatan dulu," kata dia.

Adapun alasan penggugatan ini adalah karena mereka kerap mengaku sebagai pengurus DPP demokrat dan menggunakan atribut partai, yang mana ini bertentangan dengan Undang-Undang.

 

"(Itu) jelas bertentangan dengan Undang-Undang," ujar Mehbob menegaskan.

Meskipun demikian, berdsasarkan pantauan, Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat belum menyediakan informasi apapun mengenai gugatan baru yang dilayangkan tim kuasa hukum Partai Demokrat, Selasa.

Baca Juga: Seru! Ricky akan Balas Dendam Kepada Nino Sebelum Buat Elsa Jatuh ke Pelukannya? Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Andin Curigai Al dan Michelle, Bisakah Andin Membongkar Apa yang Mereka Tutupi? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Tim kuasa hukum Partai Demokrat, yang disebut Tim Pembela Demokrasi, mewakili Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, pada 12 Maret melayangkan gugatan terhadap 10 penggerak KLB.***

 

 

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler