Catat Tanggalnya! Jokowi Teken Keputusan Presiden soal Cuti Bersama Lebaran untuk ASN

- 13 April 2021, 15:03 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo /twitter.com/@jokowi

BERITA DIY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

Keppres yang diteken pada 9 April 2021 tersebut berisi penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk 2021 sebanyak dua hari.

Adapun, yang dimaksud adalah satu hari pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Tentang Dibukanya Hannover Messe 2021

Keppres tersebut diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (13/4/2021).

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," tulis Keppres tersebut.

Pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Baca Juga: Awas! Nekat Mudik Selama Lebaran 2021 akan Kena Sanksi, Berupa Tilang hingga Putar Balik

Sehingga, ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x