Terlapor Kasus Unlawful Killing Anggota FPI Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Tak Lakukan Penahanan

7 April 2021, 13:49 WIB
Ilustrasi tersangka kasus unlawful killing anggota laskar FPI. /pixabay.com/4711018

BERITA DIY – Bareskrim Polri telah menaikkan status tiga terlapor pada kasus unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI di Tol Cikampek menjadi tersangka. Ketiganya merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, dinaikannya status ketiga anggota polisi tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Kamis, 4 April 2021.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi dikutip BERITA DIY dari Antara, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Beserta Tata Cara Pendaftaran

Baca Juga: Ngamuk! Elsa Labrak Andin, Reymond Ungkap File Rahasia Roy? Ikatan Cinta Malam Ini 7 April 2021 Episode 229

Rusdi menambahkan, dari ketiga tersangka terdapat satu orang yang sudah meninggal yakni EPZ. Penyidikan atas EPZ dinyatakan gugur sesuai Pasal 109 KUHAP.

"Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan-nya langsung dihentikan," kata Rusdi.

Sementara proses penyidikan untuk dua tersangka yang belum dijelaskan inisial atau pun identitasnya masih akan terus dilanjutkan.

Baca Juga: Gawat! Reyna Bikin Mama Rosa Kembali Marah Kepada Aldebaran Setelah Tahu Hexagonal? Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Luar Biasa! Elsa Mati Kutu, Al Serang Elsa dengan Perkataan Danil: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," ujar Rusdi.

Anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiganya dikenakan Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya di Dunia Terbaru 2021 Versi Forbes

Baca Juga: Profil Umbu Wulang Landu Paranggi, Sastrawan yang Dijuluki Presiden Malioboro

Meski pun sudah ditetapkan menjadi tersangka namun kedua tersangka yang masih tersisa tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Rusdi mengatakan keputusan penahanan terhadap tersangka ada di tangan penyidik dengan mempertimbangkan subyektif maupun obyektifnya.

“Tidak ditahan, nanti penyidik yang mempertimbangkan,” katanya.***

 

Editor: Adestu Arianto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler