Buronan KPK Samin Tan Resmi Ditahan setelah Jadi DPO Selama Setahun

6 April 2021, 20:00 WIB
Buronan KPK Samin Tan Resmi Ditahan setelah Jadi DPO Selama Setahun. /Restu Fadilah/ARAHAKTA

BERITA DIY - Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 6 April 2021.

Penangkapan terhadap Samin Tan sendiri, kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, sudah dilakukan sejak Senin, 5 April 2021.

Sebelum tertangkap oleh KPK, Samin Tan adalah buronan.

Baca Juga: Kabar Duka, Politisi Partai Demokrat Benny K Harman Berduka atas Meninggalnya Cendekiawan Daniel Dhakidae

"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SMT (Samin Tan) sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa, 6 April 2021.

"Yang bersangkutan adalah DPO  (daftar pencarian orang) KPK," lanjut Karyoto.

Karyoto menambahkan bahwa Samin Tan akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

"Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," jelas Karyoto.

Baca Juga: Link Live Streaming Catatan Demokrasi TVOne Kupas Pernikahan Atta-Aurel Diunggah Akun Resmi Negara

Sebelumnya, Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengabarkan bahwa buron yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Samin Tan berhasil ditangkap penyidik KPK di kawasan Jakarta Senin, 5 April 2021.

Samin adalah tersangka kasus dugaan suap kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jauh sebelum penangkapan, tepatnya pada Rabu, 6 Mei 2020, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah memasukkan nama Samin Tan ke dalam DPO.

Ali juga mengatakan bahwa sebagai tersangka, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pertama, pada 2 Maret 2020 dan kedua pada 5 Maret 2020.

Pada panggilan kedua, Samin Tan beralasan sakit dan akan memenuhi panggilan pada 9 Maret 2020.

Baca Juga: Tempat-tempat Bayar Zakat Fitrah dan Cara Membayarnya Secara Online dan Offline

Akan tetapi, pada tanggal 9 Maret 2020 tersebut, Samin Tan beralasan harus beristirahat terlebih dahulu selama 14 hari dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.

Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan yang tiba-tiba menghilang.

Pelarian tersangka diketahui setelah pencarian yang dilakukan KPK di beberapa tempat tidak membuahkan hasil. Tempat-tempat itu antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.

Oleh sebab  itulah, pada 17 April 2020, KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO sekaligus mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga telah memberikan uang senilai Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Baca Juga: Selamat Jalan untuk Selamanya, Pakar Ekonomi Faisal Basri Berduka atas Wafatnya Cendekiawan Daniel Dhakidae

Menurut dugaan, uang tersebut terkait dengan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian tersebut antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT AKT sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin Tan.

Samin Tan diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler