Pengertian Zakat Mal, Perintah Menjalankan, dan Bacaan Niat Membayar Zakat

4 April 2021, 11:14 WIB
ilustrasi zakat. /pixabay.com/nattanan23

BERITA DIY – Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim. Zakat sendiri merupakan rukun Islam keempat, sehingga menunaikan zakat merupakan cara menyempurnakan amal ibdah kita sebagai umat muslim.

Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat fitrah yang dibayarkan tiap bulan Ramadhan dan zakat mal atau zakat harta. Zakat mal bisa dibayarkan kapan saja, bahkan pada saat bulan Ramadhan dengan besaran 2,5 persen dari harta yang ingin dizakatkan.

Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, zakat mal diartikan sebagai bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Kalender Liturgi dan Hari Raya Umat Katolik Tahun 2021

Baca Juga: Bansos PKH Cair Bulan Ini, Berikut Cara Daftar dtks.kemensos.go.id agar Dapat Bantuan hingga Rp3 juta

Perintah melaksanakan zakat mal bagi umat muslim sangatlah jelas dan bisa dijumpai di beberapa ayat dalam Al Quran. Ayat Al Quran yang membahas mengenai zakat diantaranya, Surat At Taubah ayat 103 dan Surat Ar Rum ayat 39.

Surat At Taubah ayat 103

خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ؕ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمۡ‌ؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ‏

Latin: “Khuz min amwaalihim sadaqtan tutahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa salli 'alaihim inna salaataka sakanul lahum; wallaahu Samii'un 'Aliim,”

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu DKI Jakarta Tahap 3 Sudah Cair, Mau Dapat? Begini Mekanisme Pencairannya

Baca Juga: Aura Fire Hancur Lebur di MPL ID S7, Poin -18 Membuat Mereka Dipastikan Gagal Lolos Playoff

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Surat Ar Rum ayat 39

وَمَاۤ اٰتَيۡتُمۡ مِّنۡ رِّبًا لِّيَرۡبُوَا۟ فِىۡۤ اَمۡوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرۡبُوۡا عِنۡدَ اللّٰهِ‌ۚ وَمَاۤ اٰتَيۡتُمۡ مِّنۡ زَكٰوةٍ تُرِيۡدُوۡنَ وَجۡهَ اللّٰهِ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُضۡعِفُوۡنَ

Latin: “Wa maaa aataitum mir ribal li yarbuwa fiii amwaalin naasi falaa yarbuu 'indal laahi wa maaa aataitum min zaakaatin turiiduuna wajhal laahi fa ulaaa'ika humul mud'ifuun,”

Baca Juga: Kabar Duka Kembali Selimuti Tanah Air, Presenter Vega Darwanti Berduka atas Wafatnya Sahabat dari Eko Patrio

Baca Juga: Klasemen Sementara MPL ID S7: Meski Kalah, Evos Legends Tetap Pemuncak

Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya),”.

Sama seperti ketika membayarkan zakat fitrah, saat membayar zakat mal kita juga diwajibkan membaca bacaan niat terlebih dahulu agar zakat yang kita bayarkan menjadi amal pahala.

Baca Juga: Bermain Kandang dan Unggul Klasemen, Chelsea Jusru Dibantai West Brom 2-5

Baca Juga: Terkuak! Zakiah Aini Dapat Senjata dari Seorang Penjual Airgun di Aceh, Sudah Ditangkap Densus

Bacaan niat membayarkan zakat mal adalah sebagai berikut,

“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala.”

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala.”

Itulah pengertian, perintah melaksanakan dan bacaan niat zakat mal yang wajib diketahui dan diamalkan umat muslim untuk menambah amal ibadah.***

 

 

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler