Usai KLB Demokrat Ditolak Pemerintah, Ketua Bappilu Demokrat Soroti Ketidakadilan Pada HRS dan Syahganda

3 April 2021, 12:00 WIB
Apresiasi Keputusan Menkumham Yasonna Laoly, Andi Arief: Negara Selamat Jika Hukum Jadi Pertimbangan Kuat /Twitter.com/@andiarief_/

BERITA DIY - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief merasakan dan melihat ketidakadilan di negeri ini.

Pernyataan tersebut ia lontarkan terkait ditahannya dua orang, yakni pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan deklarator Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.

Pernyataan itu ia lontarkan di akun twitter pribadinya pada Sabtu, 3 April 2021. Dalam cuitannya itu Andi memohon kepada Menkopolhukam Mahfud MD agar mendengar fakta tersebut.

"Pak Prof @mohmahfudmd Ysh, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda," tulisnya di @Andiarief__.

Baca Juga: Link Live Streaming Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar: Ikatan Cinta Atta & Aurel di RCTI

Baca Juga: Terjebak! Mama Sarah Akui Elsa Hamil Anak Roy? Begini Reaksi Pak Surya: Bocoran Ikatan Cinta 3 April 2021

Andi Arief juga mengatakan bahwa hanya HRS yang diadili secara politik dalam pelanggaran protokol kesehatan. Lalu ia juga menyebut hanya Syahganda yang dituntut enam tahun dalam kasus dugaan berita bohong.

"Hanya HRS yg dadili secara politik dlm pelanggaran prokes, hanya Syahganda yg dituntut 6 th dugaan berita bohong," pungkasnya.

Baca Juga: Tak Pakai Baju di Pantai, Stefan William 'Dijewer' oleh Netizen: Pulang, Rumah Tangganya Dibenerin

Baca Juga: Bansos PKH hingga Rp 3 Juta Cair April 2021, Simak Syarat Daftar dan 3 Cara jika Tidak Pernah Dapat

Sebagaimana diketahui, terkait pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes) di Petamburan (Jakarta Pusat), Megamendung (Kabupaten Bogor), dan hasil tes usap Rumah Sakit Ummi (Kota Bogor), HRS dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

Sedangkan Syahganda dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) terkait pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Tahun 1946. Syahganda merupakan terdakwa pertama yang dituntut tinggi terkait kasus hoaks.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler