BERITA DIY - Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini (PNG) usai masuk secara ilegal dan melalui 'jalan tikus'.
Lukas ke Papua Nugini pada 31 Maret 2021 dan dikeluarkan dari negara itu pada Jumat, 2 April 2021.
Lukas beralasan dirinya hendak berobat ke Papua Nugini karena memerlukan terapi akibat sakit yang dideritanya.
Pemulangan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Vanimo, PNG, diantar Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata, setibanya di zona netral dijemput Konsul Jenderal Papua New Guinea Geoffrey. L. Wiri, dan Kepala Badan Urusan Perbatasan dan Kerja sama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film dan Serial Streaming Akhir Pekan
Baca Juga: Jawal Lengkap MotoGP 2021, Terdekat Ada Doha
Lukas tiba di tanah air (Jayapura) sekitar pukul 11:30 WIT, Jumat, 2 Maret 2021 melalui Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw.
Lukas mengaku dirinya ke Papua Nugini menggunakan ojek. Ia juga mengakui bahwa apa yang ia lakukan ini salah.
"Memang benar saya ke Vanimo pada 31 Maret 2021 melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat," kata Gubernur Enembe kepada ANTARA, di PLBN Skouw, Jayapura.
"Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak namun itu dilakukan karena terpaksa yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit yang saya alami, " tambahnya pemeriksaan Tes Antigen di PLBN Skouw.
Konsul RI di Vanimo Allen Simarmata mengatakan baru mengetahui keberadaan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Kamis (1/4) dengan alasan mau berobat.
"Memang ada menerima laporan yang menyatakan Gubernur Enembe ke Vanimo untuk berobat dan masuk secara ilegal melalui jalan setapak," kata Allen Simarmata sebelum kembali masuk ke wilayah PNG.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengakui Papua Nugini telah mendeportasi Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal (tanpa dokumen).***