Alhamdulilah, Bansos PKH Cair Bulan Maret: Cek Penerima Bantuan hingga Rp 3 Juta di dtks.kemensos.go.id

30 Maret 2021, 07:20 WIB
Bansos PKH Cair Maret 2021, cek penerima bantuan di https://dtks.kemensos.go.id. /pixabay.com/EmAji

BERITA DIY – Kementrian Sosial mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan yang sedianya dicairkan pada bulan April dimajukan pencairannya ke bulan Maret 2021.

Pencairan bansos PKH dipercepat dari jadwal seharusnya dengan harapan agar masyarakat miskin yang terdaftar sebagai penerima bansos bisa dapat mempergunakan bantuan sebaik-baiknya dan meringankan beban mereka.

Penyaluran bansos PKH beserta bantuan lainnya mengacu pada data Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dimana bantuan hanya diberikan kepada warga miskin yang masuk daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Kontroversi Dugaan Tak Adil pada Idola K-Pop, Kingdom Beri Klarifikasi

Baca Juga: Manfaat Zaitun untuk Kesehatan: Menurunkan Kolestrol hingga Mengurangi Risiko Kanker

Masyarakat penerima bansos PKH bisa melakukan pencairan bantuan melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).

Berikut cara cek penerima bantuan dan pencairannya ke rekening bank:

- Buka link https://dtks.kemensos.go.id

- Klik pada Cek bansos di kiri atas

- Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan

- Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP

- Klik kode verifikasi

- Klik CARI

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya dalam Bahasa Indonesia

Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Kaesang, Berikut Fakta Menarik Michelle Kuhnle

Apabila masuk dalam daftar penerima PKH, data diri seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.

Bantuan PKH bisa dicairkan langsung ke nomor rekening penerima yang termasuk dalam bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).

Baca Juga: Arema FC vs PSIS Semarang: Jadwal Siaran Langsung, Link Live streaming, dan Prediksi di Piala Menpora

Adapun kriteria atau syarat penerima bansos PKH adalah sebagai berikut:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Barito Putera vs Persikabo 1973: Jadwal Siaran Langsung, Link Live streaming, dan Prediksi di Piala Menpora

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.***

 

 

 

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler