Sebut Jokowi Hancurkan Moral Bangsa dan Generasi Muda, Amien Rais Minta Cabut Perpres Izin Industri Miras

1 Maret 2021, 14:51 WIB
Amien Rais tegur Jokowi soal legalitas miras.* ///Tangkapan layar Youtube Amien Rais Official dan /Instagram/@Jokowi

BERITA DIY - Salah satu pendiri Partai Ummat, Amien Rais menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai penghancur akhlak dan moralitas bangsa karena menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal investasi industri minuman keras (miras).

Mantan Ketua MPR ini mengkritik habis Presiden Jokowi. Ia bahkan mengatakan bahwa dirinya sampai kehabisa kata-kata.

"Jadi ini saya enggak tahu apa yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi itu. Jadi sudahlah saya kadang-kadang sampai kehabisan kata-kata. Bagaimana ya, jadi Pak Jokowi Anda sebetulnya sedang menghancurkan akhlak atau moralitas bangsa," kata Amien Rais dikutip dari channel Youtube Amien Rais Official, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja? Begini Tanda Jika Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12

Secara twgas, ia meminta agar kepala negara mencabut Perpres yang sudah ia tandatangani itu. Amien menambahkan jika Presiden Jokowi sudah menantang Allah dan kebenaran kitab suci.

"Tolong dipikir kembali, kalau Anda bisa (cabut) itu besar jiwa Anda ya. Kalau Anda nekat ya urusan Anda bukan dengan kita, kita cuma rakyat ya. Tapi Anda sudah menantang Allah, menantang kebenaran kitab suci Qur'an," tambah Amien Rais.

Amien Rais juga meminta agar sejumlah organisasi masyarakat (ormas) besar yang ada di Indonesia untuk turun tangan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Maret 2021: Elsa Bebas dari Penjara karena Nino, Andin Kecewa Lagi pada Al?

"Jadi ini saya meminta supaya MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, tapi juga seluruh eksponen umat Islam itu segera meminta supaya Perpres itu dicabut, but! selesai," kata Amien Rais.

Lebih lanjut, meskipun izin investasi industri miras tersebut hanya berlaku di beberapa wilayah, namun hal ini tidak perlu dilakukan.

"Ini adalah taruhan bagi generasi muda kita, memang Perpres itu berlaku hanya untuk beberapa wilayah, tapi sudahlah tidak diberikan legalitas-legalisasi saja sudah seperti itu keadaan kita, apa lagi ini betul-betul," kata Amien Rais.

Baca Juga: Mengenal Nama Posisi dan Peran Pemain dalam Futsal

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada tanggal 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Tak Terduga! Tersangka Kasus Suap Mengaku Tak Tahu Apa-Apa, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf

Dikutip dari ANTARA, menurut Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tertuang di Perpres itu.

"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," ujar Filep dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021 dilansir dari ANTARA.***

 
 

 

 

 

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler