Kartu Prakerja Gelombang 12 Terbatas 600 Ribu Peserta, Daftar www.prakerja.go.id Dapat Insentif Rp2,55 Juta

25 Februari 2021, 07:45 WIB
Program Kartu Prakerja gelombang 12 terbatas untuk 600 ribu peserta. /prakerja.go.id

BERITA DIY - Program Kartu Prakerja gelombang 12 kembali dibuka dengan kuota 600 ribu peserta untuk masyarakat prakerja atau pencari kerja dan pengangguran yang belum pernah mengikuti program ini sebelumnya.

Gelombang 12 menjadi Semester 1 program Kartu Prakerja Tahun 2021 yang menjadi suksesor dari program sebelumnya yang berhasil dibuka hingga 11 gelombang dan mendapat sambutan baik dari masyarakat.

Adapun cara untuk mendaftarkan program Kemnaker satu ini dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id dimana syarat, cara, besaran insentif, dan cara cairkan insentif akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Baca Juga: 347 Keluarga Penerima Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Gagal Cair di Bengkulu, Ini Penyebabnya!

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka! Pengangguran Bisa Daftar di www.prakerja.go.id

Sebagaimana disampaikan Kemnaker dalam FAQ Kartu Prakerja yang dirilis pada Selasa, 23 Februari 2021, peserta yang lolos akan mendapatkan sejumlah fasilitas pelatihan gratis dan dana insentif yang bisa dicairkan totalnya adalah Rp2,55 juta.

Program Kartu Prakerja semester 1 tahun 2021 ini mendapatkan anggaran sebesar Rp10 Triliun dari APBN dengan rincian nilai manfaat untuk peserta Kartu Prakerja sebagai berikut:

  • Bantuan pelatihan Rp1 juta.
  • Insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4 bulan)
  • Insentif pasca survei Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 survei)

Bantuan dana insentif ini dapat dicarikan dalam bentuk uang tunai melalui rekening bank BNI atau e-wallet seperti OVO, GoPay, DANA, dan LinkAja.

Baca Juga: Berkas yang Harus Disiapkan untuk Daftar Online Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id

Pada pembukaan gelombang ke-12 semenjak disahkan tahun 2020 lalu, Kemnaker membuka kuota dengan jumlah 600 ribu peserta dan dengan target keseluruhan adalah sebanyak 2,7 juta orang.

Adapun untuk mendaftar menjadi peserta program Kartu Prakerja, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal sekolah/kuliah
  • Pencari kerja atau pengangguran
  • Diperbolehkan untuk wirausaha
  • Tidak sedang menerima Bansos dari Kemensos baik itu BST, BSU, atau BPUM
  • Bukan TNI/Polri, Anggota DPR atau DPRD, BUMN, atau BUMD, dan ASN lainnya.

Agar peserta program Kartu Prakerja dapat terjangkau secara luas dan merata, setiap Kartu Keluarga (KK) hanya dibatasi 2 orang untuk setiap KK-nya.

Baca Juga: Foto e-KTP Bisa Diganti? Penuhi Syarat Ganti Foto dan Lakukan Cara Ini di Disdukcapil Setempat

Sementara itu, cara mendaftarkan diri mengikuti program ini yakni dengan menempuh langkah-langkah di bawah ini:ㅤ

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Adapun untuk mencairkan insentif Kartu Prakerja setelah menyelesakan pelatihan, adalah sebagai berikut:

  • Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Tahap ke-2 Februari 2021 Cair, Ini Panduan dan Syarat Dokumen yang Wajib Ada

  • Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
  • Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum 7 (tujuh) Hari Kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Sedangkan Insentif Survey akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survey di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler