Menolak Vaksinasi? Siap-siap Tak Dapat Bansos hingga Susah Bikin KTP

16 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Menolak Vaksinasi? Siap-siap Tak Dapat Bansos hingga Susah Bikin KTP.. /Pixabay/WiR_Pixs

BERITA DIY - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur sanksi bagi masyarakat jika tidak ikut vaksinasi Covid-19.

Sejumlah sanksi diatur dalam Pasal 13A ayat 4 Perpres Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Covid-19.

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Tidak Sopan Soal Foto Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Tak Punya Tata Krama

Seperti salah satunya tertulis dalam Pasal 13A ayat 4 tersebut, masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif yaitu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).

Selain penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, juga bisa dikenai sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.

Nantinya, pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Berikut isi Pasal 13A ayat 4:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Kemudian pemerintah juga menegaskan bahwa selain sanksi administratif, penolak vaksin juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan UU tentang wabah penyakit menular.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13B yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undangundang tentang wabah penyakit menular.

Perpres 14/2021 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 dan telah berlaku sejak diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 10 Februari 2021.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler