BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Lagi lho, Mau Dapat? Buruan Cek Daftar Penerima di Link Ini Sudah Mau Ditutup

29 Januari 2021, 20:42 WIB
Cek kriteria dan persyaratan penerima BLT Banpres UMKM di di eform.bri.co.id/bpum dengan menggunakan NIK dan KTP // Wids RINGTIMES BALI/ /

BERITA DIY - Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta kembali cair pada bulan ini. Daftar penerima bantuan ini ada di link eform.bri.co.id/bpum.

Sayangnya, pencairan bantuan ini hanya dilakukan hingga 31 Januari 2021. Artinya dua hari lagi akan ditutup.

Oleh karena itu pelaku UMKM sebaiknya segera datang ke bank BRI dengan membawa KTP dan menunjukkan SMS notifikasi atau bukti terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Kang Pipit Preman Pensiun Meninggal Dunia

Baca Juga: Heboh Surat Keberatan Eiger di Twitter, Fiersa Besari Hingga Reza Arap Beri Komentar

Adapun lima golongan yang berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini diantaranya adalah sebagai berikut:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Tidak hanya itu, bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini hanya menyasar usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008 berikut ini:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Resmi! Pemain Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam akan Bermain di Korea Selatan

Sebagai informasi, sejak diluncurkan pada Agustus 2020 lalu, penyaluran BPUM melalui bank BUMN ini hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.

Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman eform.bri.co.id/bpum sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.

Baca Juga: BLT Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Ibu Hamil dan Balita, Simak Syarat dan Ketentuannya

Berikut cara cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

  • Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera,
  • Kemudian klik Proses Inquiry
  • Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Foto dan Quotes Raffi Ahmad Dipajang di Truk, Supir Truk Diajak Nagita Slavina Ketemu

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi
dan UKM.

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas COVID-19, pemda dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM.

Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.

BPUM diberikan secara langsung dengan nominal mencapai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler