Update Insiden Bus Peziarah Masuk Sungai di Guci Tegal, Polisi: Sopir dan Kernet Bus Resmi Jadi Tersangka

- 11 Mei 2023, 16:50 WIB
Ilustrasi - Simak update bus yang masuk ke sungai wisata Guci Tegal, disertai penjelasan Polres Tegal terkait penetapan tersangka sopir dan kernetnya.
Ilustrasi - Simak update bus yang masuk ke sungai wisata Guci Tegal, disertai penjelasan Polres Tegal terkait penetapan tersangka sopir dan kernetnya. /UNSPLASH/@hobiindustri

BERITA DIY - Simak update informasi seputar kejadian viral bus peziarah yang masuk ke sungai di area wisata Guci Tegal, Jawa Tengah.

Pada hari Minggu, 7 Mei 2023, warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video viral yang menunjukkan sebuah bus jatuh ke dalam sungai.

Diketahui bus tersebut masih berisikan penumpang ketika jatuh ke dalam sungai, di mana Kapolres Tegal, AKBP Mochmmad Sajarod Zakun, menyebutkan insiden tersebut mengakibatkan 1 korban tewas, 1 luka berat, dan 35 orang luka ringan.

"Di dalam bus saat kejadian ada 37 orang, sisanya 13 belom naik. Dari 37 itu satu orang meninggal dunia, dalam perawatan dibawa ke rs satu luka berat dan luka ringan 35 orang," ungkap Kapolres Tegal, dikutip dari PMJ NEWS pada 7 Mei 2023.

Dilansir dari PMJ NEWS, bus sedang dalam posisi mesin menyala atau dipanaskan mesinnya namun sopir dan kernet tidak mengawasi dari dalam melainkan dari luar.

Baca Juga: Link Kalkulator Jadian sama Pacar Hari Detik Menit Viral TikTok, Masukan Tanggal Hitung Berapa Lama Pacaran

Berdasarkan penjelasan dari AKBP Mochmmad Sajarod Zakun, insiden terjadi ketika saat bus yang terparkir di jalan agak menurun tengah dipanasi tiba-tiba berjalan hingga akhirnya terguling dan masuk ke sungai.

Setelah menjalani proses penyelidikan insiden bus masuk ke dalam sungai di objek wisata Guci Tegal, Jawa Tengah, kini sopir dan kernet bus secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, dikutip dari PMJ NEWS pada 11 Mei 2023.

Penetapan kedua tersangka insiden bus masuk sungai tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Polres Tegal pada hari Rabu, 10 Mei 2023 kemarin.

Baca Juga: Praktis! Begini Cara Mudah Daftar Antrean Puskesmas Secara Online di Yogyakarta

Kini sopir dan kernet bus terjerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian keduanya yang menyebabkan terjadinya insiden tersebut.

“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” tambah AKBP Muhammad Sajarod.

Diketahui Pasal 359 KUHP yang menjerat sopir serta kernet bus memberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan kondisi para korban saat ini diketahui sedang menjalani perawatan di RSU Tangerang Selatan, di mana sebagian besar korban telah menjalani operasi pengobatan patah tulang.

Baca Juga: Menyiapkan Sosok Teladan Sekolah! Simak Contoh Visi dan Misi Paskibra yang Bisa Diterapkan di Sini

Demikian update viral bus yang masuk ke sungai di area wisata Guci Tegal, disertai penjelasan Polres Tegal terkait penetapan tersangka sopir dan kernet bus.***

Editor: Sani Charonni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x