Apa Itu Citayam Fashion Week yang Viral, Siapa Bonge dan Jeje SCBD hingga Kronologi Baim Wong Daftarkan HAKI

- 25 Juli 2022, 04:15 WIB
Serba-serbi fenomena Citayam Fashion Week yang viral di SCBD, siapa itu Bonge dan Jeje dan kronologi Baim Wong ingin patenkan Citayam Fashion Week sebagai merek HAKI.
Serba-serbi fenomena Citayam Fashion Week yang viral di SCBD, siapa itu Bonge dan Jeje dan kronologi Baim Wong ingin patenkan Citayam Fashion Week sebagai merek HAKI. /Instagram.com/@911jelicascalling

Dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), hak paten HAKI Citayam Fashion Week oleh Indigo didaftarkan pada 21 Juli 2022.

Keduanya ingin mematenkan Citayam Fashion Week dalam HAKI kode kelas 41. Di mana menjadi kode jenis barang atau jasa yang meliputi pemilihan kontes (hiburan) expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, hiburan dalam sifar peragaan busana, dan lain sebagainya.

Diketahui, Indigo Aditya Nugroho adalah orang yang mengupload video wawancara Bonge dan Jeje di akun TikTok @kutipanx yang viral, dan membuat Citayam Fashion Week trending.

Meski demikian, pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week baik dari Baim Wong maupun Indigo masih dalam proses Dirjen HAKI. Pematenan HAKI atas Citayem Fashion Week yang dilakukan oleh keduanya dihujat oleh netizen karena bentuk nyata dari ungkapan ""created by the poor stolen by the rich." 

Baca Juga: Profil Jeje Slebew, Viral di Medsos dari Citayam Fashion Week: Ini Biodata dan Link Akun TikTok Dirinya

Apakah masyarakat bisa menolak HAKI Citayam Fashion Week?

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma Mariana menyatakan masyarakat bisa mengajukan keberatan atas pendaftaran merek yang akan dipatenkan oleh sistem HAKI.

Dalam proses daftar HAKI, kata Irma, pihak Kemenkumham nantinya juga akan ada verifikasi dan pengecekan lanjutan yang komperhensif.

Masyarakat yang keberatan akan merek Citayam Fashion Week bisa berpartisipasi dan mengajukan keberatan atas HAKI yang akan, sedang dan telah terdaftar.

"Jadi tidak bisa ujug-ujug daftar, ajukan, dan mendapatkan merek. Karena bisa saja dua merek ditolak semuanya. Atau salah satu diterima. Tapi tidak mungkin dua-duanya diterima, karena hanya ada satu merek," kata Irma dikutip dari ANTARA pada Senin, 25 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah