Viral di TikTok Info BI Menukar Uang Koin Rp 500 Bernilai Rp 750.000, Benarkah?

- 7 September 2021, 18:33 WIB
ILUSTRASI - Uang koin logam. Cek fakta penukaran uang rupiah khusus di BI dan uang koin Rp 500 warna kuning gambar melati yang sempat viral di TikTok.
ILUSTRASI - Uang koin logam. Cek fakta penukaran uang rupiah khusus di BI dan uang koin Rp 500 warna kuning gambar melati yang sempat viral di TikTok. /UNSPLASH/micheile

BERITA DIY - Dalam sebuah video di TikTok, ada akun bernama @arumhajj yang menginfokan jika Bank Indonesia (BI) disebut akan memberi Rp 750.000 kepada penukaran uang koin Rp 500 warna kuning.

Dalam video uang koin yang viral di TikTok tesebut diberi judul "Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp 750.000 Ribu di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI."

Dalam video tersebut, terlihat uang koin senilai Rp 500 berwarna kuning dengan gambar melati dan bertuliskan tahun pembuatan yakni 1990.

Baca Juga: Profil KH Anaz Fauzi Penghulu yang Viral di TikTok Karena Wejangan Unik dan Lucu

Dalam video selanjutnya, ada sejumlah uang koin Rp 500 warna kuning yang dinarasikan agar segera ditukarkan ke BI.

“Ayo buruan ditukar yak ke BI” tulis akun @arumhajj tersebut.

Postingan video di TikTok tersebut telah dilihat lebih dari 5,3 juta kali, disukai lebih dari 118 ribu pengguna dan dibagikan lebih dari 12 ribu kali.

Baca Juga: Profil Andre Sleigh yang Viral Diduga Hina Indonesia LENGKAP dengan Akun Instagram Direktur Miss Supranational

Setelah cek fakta, diketahui jika uang koin Rp 500 yang ada di video viral di TikTok tersebut tak bisa ditukarkan dengan uang senilai Rp 750.000.

Pasalnya, uang koin dalam video tersebut bukanlah uang rupiah khusus tersebut, tetapi merupakan uang koin Rp 500 bergambar melati.

Di mana, uang koin Rp 500 berwarna kuning bergambar melati adalah keluaran tahun 1991 dan 1997, dan hingga kini masih digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Lirik Lagu It’s My Party Lesley Gore, Musik Retro Hits Tahun 60-an yang Viral Lagi dari TikTok

Adapun uang rupiah khusus (URK) adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

Untuk uang rupiah khusus, nilai nominal akan berbeda dari nilai jualnya. Dan kebanyakan URK ini sudah tak dipakai sebagai alat tukar dan hanya sebagai koleksi.

Diketahui, saat ini Bank Indonesia (BI) telah menarik sejumlah uang rupiah khusus dengan bayaran nominal sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Film Viral Malam Ini 3 September 2021 di Bioskop Trans TV: Aksi Remaja dan Virus Cacing Mematikan

Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan;

  • Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
  • Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;
  • Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan;
  • Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ragil Mahardika yang Viral Setelah Semangati RRQ Hoshi: IG, TikTok, Usia, Asal, dan Agama

Dari laman resmi BI, bagi masyarakat yang mempunyai URK seperti yang telah disebutkan di atas, bisa menukarnya di Bank Umum sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Jadi, uang rupiah khusus yang terbit tahun 1970 sampai dengan 1990 akan ditukarkan senilai dengan nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK.

Demikian info mengenai penukaran uang rupiah khusus di BI dan fakta uang koin Rp 500 warna kuning gambar melati yang sempat viral di TikTok.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x