Cek Fakta! Jika Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio Palsu, Bisa Dikenai Pasal Penghinaan Negara

- 3 Agustus 2021, 14:10 WIB
Fakta-fakta yang terjadi terkait polemik sumbangan Covid-19 Rp 2 triliun yang dipastikan tak ada di rekening anak Akidi Tio. Jika dinyatakan bersalah, ada ancaman penjara 10 tahun.
Fakta-fakta yang terjadi terkait polemik sumbangan Covid-19 Rp 2 triliun yang dipastikan tak ada di rekening anak Akidi Tio. Jika dinyatakan bersalah, ada ancaman penjara 10 tahun. /Tangkap layar sumselprov.go.id

BERITA DIY - Kabar terakhir Senin, 2 Agustus 2021, anak perempuan Akidi Tio, Heriyati belum ditetapkan sebagai tersangka dalam polemik sumbangan yang diduga palsu, Rp 2 triliun untuk Covid-19.

Selain Heriyati, pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) juga sedang mencari keterangan dari dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan. Keduanya belum menjadi tersangka atas peristiwa ini.

"Belum ada tersangka karena kami masih memeriksa keduanya [Heriyati Akidi Tio dan dokter Hardi Darmawan-red], " Kata Kepala bidang Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Supriadi, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Siapa Akidi Tio? Penyumbang Rp2 Triliun Kepada Polda untuk Pemulihan Covid-19 di Sumsel

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan tak ada duit Rp 2 triliun sebagai yang diklaim sumbangan Covid-19 di rekening Bank Mandiri anak Akidi Tio, Heriyati.

"Sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan itu," kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, pada Senin, 2 Agustus 2021.

Padahal, diberitakan sebelumnya, simbolisasi penyerahan uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun ini bahkan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Baca Juga: Berikut Sumber Kekayaan Akidi Tio, Sang Dermawan Penyumbang Rp2 T untuk Warga Sumsel

Berikut fakta-fakta mengenai sumbangan Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio yang dirangkum BERITA DIY dari berbagai sumber:

1. Penyerahan sumbangan Rp 2 triliun dihadiri Gubernur Sumatera Selatan

Sumbangan tersebut telah diserahkan langsung oleh dr. Hardi Darmawan dari keluarga almarhum Akidi Tio kepada pemerintah. Sumbangan diserahkan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin 27 Juli 2021.

2. Hardi Darmawan mengatakan dana sumbangan Rp 2 triliun sudah ditransfer

Dokter keluarga Akidi Tio, dr. Hardi Darmawan menjelaskan mengenai proses donasi uang Rp 2 triliun. Hal itu terungkap dalam tayangan kanal Youtube Helmy Yahya Bicara, Jumat 30 Juli 2021.

“Penyerahannya sudah terjadi ya Prof?” tanya Helmy Yahya, Jumat 30 Juli 2021.

“Sudah, sudah, sudah.” jawab Hardi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Nazwa Fidhia, dari Umur hingga Agama: Viral di TikTok dan Dekat dengan Bowo Alpenliebe

Meski begitu, Hardi tidak menjelaskan secara terperinci soal progres dana bantuan tersebut.

Lantas, Helmy Yahya bertanya lagi mengenai sumbangan pandemi tersebut apakah diserahkan secara transfer digital atau cash.

“Sudah, sudah selesai itu dengan Pak Kapolda,” jawab Hardi lagi.

Baca Juga: Siapa Akidi Tio? Penyumbang Rp2 Triliun Kepada Polda untuk Pemulihan Covid-19 di Sumsel

3. Dapat dikenai pidana 10 tahun pasal Penghinaan Negara

Heriyati, anak bungsu Akidi Tio dan/atau dr. Hardi Darmawan belum dinyatakan bersalah oleh Kepolisian Sumsel. Namun, jika bersalah, keluarga dan kerabat Akidi ini bisa dikenai Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau mengenai Pasal Penghinaan Negara dengan ancaman 10 tahun.

Baca Juga: Berikut Sumber Kekayaan Akidi Tio, Sang Dermawan Penyumbang Rp2 T untuk Warga Sumsel

Itulah fakta-fakta yang terjadi terkait polemik sumbangan Covid-19 Rp 2 triliun yang dipastikan tak ada di rekening anak Akidi Tio.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x