Cek Fakta! Jika Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio Palsu, Bisa Dikenai Pasal Penghinaan Negara

- 3 Agustus 2021, 14:10 WIB
Fakta-fakta yang terjadi terkait polemik sumbangan Covid-19 Rp 2 triliun yang dipastikan tak ada di rekening anak Akidi Tio. Jika dinyatakan bersalah, ada ancaman penjara 10 tahun.
Fakta-fakta yang terjadi terkait polemik sumbangan Covid-19 Rp 2 triliun yang dipastikan tak ada di rekening anak Akidi Tio. Jika dinyatakan bersalah, ada ancaman penjara 10 tahun. /Tangkap layar sumselprov.go.id

1. Penyerahan sumbangan Rp 2 triliun dihadiri Gubernur Sumatera Selatan

Sumbangan tersebut telah diserahkan langsung oleh dr. Hardi Darmawan dari keluarga almarhum Akidi Tio kepada pemerintah. Sumbangan diserahkan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin 27 Juli 2021.

2. Hardi Darmawan mengatakan dana sumbangan Rp 2 triliun sudah ditransfer

Dokter keluarga Akidi Tio, dr. Hardi Darmawan menjelaskan mengenai proses donasi uang Rp 2 triliun. Hal itu terungkap dalam tayangan kanal Youtube Helmy Yahya Bicara, Jumat 30 Juli 2021.

“Penyerahannya sudah terjadi ya Prof?” tanya Helmy Yahya, Jumat 30 Juli 2021.

“Sudah, sudah, sudah.” jawab Hardi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Nazwa Fidhia, dari Umur hingga Agama: Viral di TikTok dan Dekat dengan Bowo Alpenliebe

Meski begitu, Hardi tidak menjelaskan secara terperinci soal progres dana bantuan tersebut.

Lantas, Helmy Yahya bertanya lagi mengenai sumbangan pandemi tersebut apakah diserahkan secara transfer digital atau cash.

“Sudah, sudah selesai itu dengan Pak Kapolda,” jawab Hardi lagi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x