Cek Fakta! Jika Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio Palsu, Bisa Dikenai Pasal Penghinaan Negara

- 3 Agustus 2021, 14:10 WIB
Fakta-fakta yang terjadi terkait polemik sumbangan Covid-19 Rp 2 triliun yang dipastikan tak ada di rekening anak Akidi Tio. Jika dinyatakan bersalah, ada ancaman penjara 10 tahun.
Fakta-fakta yang terjadi terkait polemik sumbangan Covid-19 Rp 2 triliun yang dipastikan tak ada di rekening anak Akidi Tio. Jika dinyatakan bersalah, ada ancaman penjara 10 tahun. /Tangkap layar sumselprov.go.id

BERITA DIY - Kabar terakhir Senin, 2 Agustus 2021, anak perempuan Akidi Tio, Heriyati belum ditetapkan sebagai tersangka dalam polemik sumbangan yang diduga palsu, Rp 2 triliun untuk Covid-19.

Selain Heriyati, pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) juga sedang mencari keterangan dari dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan. Keduanya belum menjadi tersangka atas peristiwa ini.

"Belum ada tersangka karena kami masih memeriksa keduanya [Heriyati Akidi Tio dan dokter Hardi Darmawan-red], " Kata Kepala bidang Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Supriadi, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Siapa Akidi Tio? Penyumbang Rp2 Triliun Kepada Polda untuk Pemulihan Covid-19 di Sumsel

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan tak ada duit Rp 2 triliun sebagai yang diklaim sumbangan Covid-19 di rekening Bank Mandiri anak Akidi Tio, Heriyati.

"Sama sekali tidak ada nominal uang yang disumbangkan itu," kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro, pada Senin, 2 Agustus 2021.

Padahal, diberitakan sebelumnya, simbolisasi penyerahan uang sumbangan sebesar Rp 2 triliun ini bahkan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Baca Juga: Berikut Sumber Kekayaan Akidi Tio, Sang Dermawan Penyumbang Rp2 T untuk Warga Sumsel

Berikut fakta-fakta mengenai sumbangan Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio yang dirangkum BERITA DIY dari berbagai sumber:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x