Alamat dan lokasi domisili dr. Lois tidak pernah diketahui, dalam akun facebooknya ia hanya diketahui tinggal di Jakarta. Selama ini, dr. Lois pun tidak pernah terlibat sebagai relawan pandemi Covid-19 dan menangani pasien Covid-19.
Ia akhirnya di tangkap oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 atas tuduhan penyebaran hoaks dan melanggar pasal tentang UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Setelah dilakukan pemeriksaan, dr. Lois akhirnya dibebaskan pada Selasa 13 Juli 2021.***