"Cerita hoax ini berawal dari adanya masyarakat yang merasa kehilangan uang. Keluhan ini kemudian disampaikan kepada Ustadz Adam. Dia kemudian membeli seekor babi melalui online senilai 900rb dengan ongkos kirim 200rb," ungkap Imran Siregar.
Adam tidak sendiri dalam menjalankan aksinya ini, Adam bersama delapan orang lainnya bekerja sama mengarang cerita babi ngepet tersebut.
"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara ustad ibrahim di sebelah rumahnya," keterangan Imran Siregar dalam konfersi pers.
Atas perbuatannya, penyebar hoax ini akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.***