Panduan cara daftar paspor secara online
Sebelum daftar paspor online, siapkan dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte lahir
- Akte nikah atau ijazah
Berikut ini cara daftar paspor secara online:
Setelah dokumen di atas siap, maka masyarakat harus mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Ini langkah-langkahnya:
Baca Juga: Tips Traveling di Masa Pandemi, Simak Pula Fakta Unik 5 Tempat Wisata di Indonesia
- Download aplikasi "Layanan Paspor Online" di HP Android atau iPhone
- Baca syarat dan ketentuan
- Daftar akun dan isi identitas yang diminta pada kolom yang disediakan
- Setelah itu pilih menu "Antrian paspor" pada beranda akun
- Pilih kantor imigrasi terdekat di wilayah Anda
- Pilih jumlah pemohon yang akan membuat paspor baru (maksimal lima orang dalam 1 KK)
- Pilih tanggal yang tersedia dan waktu kedatangan
- Tekan tombol "LANJUT"
- Pilih jenis permohonan yang diajukan dan isi formulir data permohonan
- Tekan tombol "SIMPAN", nantinya pendaftar akan mendapat jadwal yang telah ditentukan oleh sistem
- Cek kotak masuk email dan dapatkan pemberitahuan atau petunjuk dari Kemenkumham
- Datangi Kantor Imigrasi yang dituju
Berikut cara buat paspor secara offline atau manual
Sementara itu, masyarakat juga bisa buat paspor secara offline atau manual dengan mendatangi Kantor Imigrasi wilayah terdekat secara langsung.
Siapkan dokumen yang telah disebutkan di atas, ditambah dengan materai 6000 atau 10.000 sesuai kebutuhan
- Datangi Kantor Imigrasi terdekat pada jam kerja
- Isi formulir yang disediakan oleh kantor dan serahkan ke loket pendaftaran
- Nantinya akan diminta melakukan sidik jari dan foto serta wawancara
- Setelah itu lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk Kantor Imigrasi
- Jika sudah, Kantor Imigrasi akan memberitahu kapan passpor akan selesai dan diambil dalam bentuk fisik
Baca Juga: Segini Harga Hotel dari Kontainer di Bandung yang Viral dibahas Warganet Twitter