Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru Berlaku Mulai Hari Ini 15 Agustus 2022: Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi

15 Agustus 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi - Syarat naik kereta api 2022 terbaru berlaku mulai hari ini, Senin, 15 Agustus 2022 untuk perjalanan jarak jauh, lokal dan aglomerasi. /Tangkap layar krl.co.id

BERITA DIY - Berikut syarat naik kereta api 2022 terbaru yang mulai berlaku hari ini, Senin, 15 Agustus 2022 bagi penumpang jarak jauh, lokal dan aglomerasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 menerbitkan syarat naik kereta api terbaru.

Adapun isi surat edaran tersebut mengaruskan penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR.

Sementara bagi calon penumpang kereta api usia 6 sampai 17 tahun yang telah dua kali vaksin tak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru Mulai Senin 15 Agustus 2022: Apakah Wajib Menunjukkan Hasil PCR?

Ini syarat naik kereta api 2022 terbaru perjalanan jarak jauh serta lokal dan aglomerasi yang berlaku mulai hari ini, Senin, 15 Agustus 2022.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

- Penumpang usian 18 tahun ke atas

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

2. Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Catat Peraturan Terbaru PT KAI untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Masa Covid-19, Berlaku 15 Agustus 2022

- Penumpang usia 6 sampai 17 tahun

1. Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening covid-19.

2. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

4. Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

- Penumpang usia di bawah 6 tahun

- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Promo KAI Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 HUT RI ke 77

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

1. Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Itulah syarat naik kereta api terbaru 2022 yang berlaku mulai hari ini, Senin, 15 Agustus 2022 untuk perjalanan jarak jauh, lokal dan aglomerasi.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono

Tags

Terkini

Terpopuler