BERITA DIY - Simak disini berapa besaran tarif resmi nomor plat kendaraan cantik 2022 serta syarat kendaraan yang boleh pakai plat nomor cantik.
Di jalanan pasti kerap lalu lalang kendaraan dengan nomor plat yang angkanya beraturan atau rapih.
Hal itu tentu adalah suatu yang dibuat dengan sengaja alias ada caranya. Membuat nomor plant kendaraan cantik seperti hanya ada satu angka tanpa huruf di belakang atau empat huruf cantik.
Nomor plat cantik kendaraan bermotor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PBNP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Kaputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB pilihan.
Baca Juga: Kode Plat RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, RFU, hingga RFQ Pelat Nomor Mobil untuk Siapa?
Penggunaan plat nomor cantik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Kendaraan yang memilih untuk menggunakan plat nomor kendaraan cantik punya kisaran biaya lebih tinggi dari biasanya.
Kisaran tarif yang ditentukan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Tarif yang dikenakan tergantung pada berapa banyak ankga NRKB yang digunakan.
Berikut ini tarif nomor plat kendaraan cantik dan huruf serta angka yang ditetapkan:
1. NRKB pilihan untuk 1 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 20.000.000 per penerbitan
Contoh: B 1
Ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan
Contoh: B 1 AJA
2. NRKB pilihan untuk 2 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan
Contoh: B 11
Ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan
Contoh: B 11 AJA
3. NRKB pilihan untuk 3 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan
Contoh: B 111
Ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan
Contoh: B 111 AJA
4. NRKB pilihan untuk 4 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan
Contoh: B 1111
Ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000 per penerbitan
Contoh: B 1111 AJA
Kendaran dengan nomor plat cantik harus lebih dulu memenuhi persyaratan yang berlaku supaya NKRB dapat diterbitkan.
Baca Juga: Plat T Daerah Mana? Ini Daftar Plat Nomor Lengkap Seluruh Wilayah di Indonesia
Berdasar pada keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam aturan tentang nomor plat kendaraan cantik:
1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi pada kode wilayah yang sama
2. NRKB pilihan tidak berlaku jika kendaraan bermotor pindah tangan pada pihak lailn atau mutase ke luar wilayah
3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, mesin, warna dalam kode wilayah yang sama.
Baca Juga: Memalsukan Plat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara Berapa Tahun? Simak Pasal dan Hukuman yang Didapat
4. NKRB pilihan masa berlakunya tercantum dalam surat keterangan NRKB pilihan yang dikeluarkan Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polresta/Polrestabes
5. NRKB pilihan perpanjangannya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK dan jatuh tempo masa berlalkunya disamakan dengan masa berlaku STNK
6. NRKB pilihan yang berpindah tangan sebelum masa berlaku habis, maka sisa masa berlakunya akan habis juga. Penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB pilihan baru juga selama lima tahun.
Nah, bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memiliki nomor plat kendaraan cantik ini selain sudah siap dengan tarifnya yang tinggi juga perlu menyiapkan berkas-berkas administrasi.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Plat Warna Putih dan Biaya Penggantian yang Berlaku Juni 2022
Berkas yang dibutuhkan untuk mendapat nomor plat cantik ini seperti:
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
2. Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
3. Bukti pembelian kendaraan dari dealer
Demikian informasi tarif nomor plat cantik kendaraan terbaru 2022 serta syarat lengkap kendaraan yang bisa pakai nomor plat cantik.***