Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.
Itulah syarat agar mendapat Set Top Box TV Digital gratis, salah satu syaratnya adalah harus Warga Negara Indonesia (WNI).***