- Membayar top up awal sebesar Rp100 ribu bagi yang sudah punya HP
- Keadaan sepeda motor yang dimiliki masih layak, tidak berjok satu
Setelah semua syarat-syarat di atas terpenuhi, maka proses Registrasi atau daftar driver Grab bisa dilakukan. Berikut tata caranya:
1. Buka situs Grab Indonesia; atau KLIK DI SINI
2. Klik ‘Bergabung dengan Grab’;
3. Pilih opsi GrabCar, GrabBike, atau GrabExpress;
4. Isi semua semua kolom dengan sejujur-jujurnya;
5. Cek ulang data yang diinput, lalu klik ‘Daftar Sekarang’;
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Driver Ojol? Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online