Cara Daftar Jadi Driver Grab Secara Online, Siapkan Berkas Ini Untuk Registrasi di Sejumlah Daerah

- 9 Februari 2022, 16:20 WIB
Tata cara daftar jadi driver Grab secara online sangat mudah. Cukup siapkan berkas-berkas yang diminta untuk registrasi.
Tata cara daftar jadi driver Grab secara online sangat mudah. Cukup siapkan berkas-berkas yang diminta untuk registrasi. /Tangkap layar www.grab.com/id

- Membayar top up awal sebesar Rp100 ribu bagi yang sudah punya HP

- Keadaan sepeda motor yang dimiliki masih layak, tidak berjok satu

Baca Juga: Kemnaker Usul Penerima BSU Subsidi Gaji dengan BLT Rp 1 Juta Bisa Diperluas, Driver Ojol Bisa Dapat Bantuan?

Setelah semua syarat-syarat di atas terpenuhi, maka proses Registrasi atau daftar driver Grab bisa dilakukan. Berikut tata caranya:

1. Buka situs Grab Indonesia; atau KLIK DI SINI

2. Klik ‘Bergabung dengan Grab’;

3. Pilih opsi GrabCar, GrabBike, atau GrabExpress;

4. Isi semua semua kolom dengan sejujur-jujurnya;

5. Cek ulang data yang diinput, lalu klik ‘Daftar Sekarang’;

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Driver Ojol? Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah