Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Online, Bisa Lewat SMS dan E-Samsat

- 8 Februari 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi. Cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online mudah dan efisien melalui SMS atau samsat online (E-Samsat) berserta link E-Samsat.
Ilustrasi. Cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online mudah dan efisien melalui SMS atau samsat online (E-Samsat) berserta link E-Samsat. /Pixabay.com/Derli_lopez

- Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi tidak ganti STNK.

- Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi disertai BPKB, STNK, dan identitas diri berupa KTP asli pemilik kendaraan.

- Pembayar PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi tidak terlambat lebih dari satu tahun.

- Pembayaran PKB dengan syarat kendaraan dalam kondisi baik dan berwujud fisik, artinya tidak hilang atau rusak, lapor jual, kecelakaan lalu lintas, dan disita sebagai barang bukti suatu tindak kriminal.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Via Aplikasi New SAKPOLE Jateng, Bisa Sahkan STNK dan Cetak SKPD


Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS

Caranya hanya perlu mengetik INFO (spasi) PAJAK (spasi) nomor plat kendaraan.

Contoh, INFO PAJAK B1234XYZ lalu kirimkan ke nomor 8893. Setelah itu, akan mendapatkan SMS berupa informasi data pajak motor terkait seperti merk kendaraan, warna, masa berlaku STNK, tahun pembuatan, dan kategori kendaraan.


Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat E-Samsat

E-Samsat akan menghemat banyak waktu karena tidak harus melalui proses download terlebih dahulu dan setiap provinsi mempunyai situs yang berbeda-beda untuk mempermudah masyarakat.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x