Viral, NFT Foto Selfie dan KTP Dijual di OpenSea.io Serta Ancaman Hukum Pidana Pelaku Jual Data Pribadi

- 17 Januari 2022, 12:21 WIB
Setelah viral Ghozali Everyday, kini muncul Non-fungible Token (NFT) foto selfie dan KTP yang dijual OpenSea.io. Simak ancaman hukum pidana bagi pelaku jual-beli data pribadi.
Setelah viral Ghozali Everyday, kini muncul Non-fungible Token (NFT) foto selfie dan KTP yang dijual OpenSea.io. Simak ancaman hukum pidana bagi pelaku jual-beli data pribadi. /JURNAL MEDAN/Ahmad Fiqi Purba

BERITA DIY - Usia viral Ghozali Everyday, kini muncul Non-fungible Token (NFT) foto selfie dan KTP yang dijual OpenSea.io. Simak ancaman hukum pidana bagi pelaku jual-beli data pribadi.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pelaku jual-beli NFT foto selfie dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) bisa dipidanakan karena melanggar hukum hak kekayaan intelektual dan perundang-undangan data pribadi.

Kominfo dikabarkan telah mengingatkan platform marketplace NFT seperti OpenSea agar tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Kripto Bitcoin Ethereum ETH ke Rupiah, Berapa Jumlah Harga NFT Ghozaly Everyday?

Jika marketplace NFT tidak mengindahkan imbauan pemerintah dan platform masih melanggar aturan, ancaman sanksi hingga pemblokiran akses akan diberikan.

"UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," ucap Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo pada Senin, 17 Januari 2022 di keterangan resminya.

Baca Juga: Cara Membuat NFT di OpenSea seperti Ghozali Everyday

Dalam pengawasan transaksi NFT di Indonesia, Kominfo akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," lanjut Dedy.

Di lain tempat, dilansir dari ANTARA, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam unggah foto selfie dan KTP.

Baca Juga: Viral, Cara Ghozali Ghozalu Jadi Top NFT: Konsistensi 5 Tahun Pecah Telor di Momen yang Tepat!

Lebih lanjut soal NFT data pribadi, Zudan menyatakan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Zudan dikutip dari ANTARA pada 17 Januari 2022.

Kesuksesan Ghozali Everyday, Top NTFs asal Indonesia yang menjual foto selfie dirinya hingga Rp 47 miliar membuat sejumlah netizen Indonesia ikutan menjual konten di NFT.

Baca Juga: Cara Daftar Crypto Sword NFT, Bermain Game Penghasil Uang dari Koin Kripto Blockchain

Namun, ada penyalahgunaan marketplace NFT untuk menjual foto selfie dan KTP. Salah satu akun penjual adalah 'ktp_1_selfie' dengan arga 0,234 Ethereum atau sekitar Rp 11 juta.

Sejumlah netizen di Twitter juga mengeluhkan banyaknya NFT di OpenSea.io yang berisi foto KTP, ayam gepuk, produk pakaian, lemari, selfie, bayi hingga screenshot peringatan gempa.

Chef Arnold Poernomo yang juga kolektor NFT menyebut platform OpenSea sebagai marketplace NFT memang "hampir setiap hari diisi sampah", karena bersifat terbuka dan desentralisasi.

Baca Juga: NFT Crypto Adalah Apa? Bagaimana Cara Membeli dan Perbedaan dengan Mata Uang Kripto Seperti Bitcoin

Oleh karena itu, Arnold Poernomo juga mengimbau agar masyarakat Indonesia agar tidak asal menjual karya digital di NFT.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x