Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini, Rabu 15 September 2021: Pinjaman Online akan Dibahas di Mata Najwa Malam Ini
2. Chat di nomor WhatsApp (WA) OJK
Cara mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, adalah sebagai berikut:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Baca Juga: Bahaya Mengintai Nasabah Pinjaman Online, Dikenai Bunga Tinggi sampai Dikejar Debt Collector
3. Telepon 157 atau e-mail
Cara lain untuk mengecek pinjaman online legal atau ilegal adalah dengan mengirim permintaan data pinjol legal ke [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Adapun ciri-ciri pinjol legal, adalah sebagai berikut:
- Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
- Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website
- Memiliki bunga yang tinggi
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas
- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik) - Tidak menyeleksi calon peminjamnya. Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.
Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini, Rabu 15 September 2021: Pinjaman Online akan Dibahas di Mata Najwa Malam Ini
Itulah tiga cara cek mengetahui aplikasi pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal dari data OJK.***